oleh

Tim  Penggerak TP.PKK PKK Kabupaten Soppeng gelar Sosialisasi

 

INDEKS.CO.ID Inspeksi Visual Asetat (IVA) Test Tingkat Kab.Soppeng Tahun 2021, bertempat di Baruga Rujab Bupati Soppeng, Jumat (2/7/2021).

Sambutan Ketua TP.PKK Kab.Soppeng, Hj.Nujannah Kaswadi yang membuka kegiatan tersebut mengatakan Tim Penggerak PKK merupakan mitra kerja pemerintah dan organisasi kemasyarakatan, yang berfungsi sebagai fasilisator, perencana, pelaksana, pengendali dan penggerak  pada masing-masing jenjang untuk terlaksananya program PKK, termasuk Bidang Kesehatan yang merupakan salah satu program pokok PKK.

“Indonesia tengah mengalami perubahan pola penyakit, yang ditandai dengan meningkatnya kematian dan kesakitan akibat penyakit tidak menular (PTM)  seperti stroke, jantung dan kanker,” ungkapnya.

Menurut Ketua TP PKK Kab.Soppeng Saat ini, kanker serviks merupakan kanker yang banyak menyerang perempuan dan menduduki urutan kedua dari penyakit kanker yang menyerang perempuan di dunia serta urutan pertama untuk wanita di negara berkembang.

“Ada beberapa cara untuk mendeteksi kanker serviks, salah satunya adalah dengan melakukan IVA test atau pemeriksaan. Seperti namanya, IVA test adalah suatu cara mendiagnosis dini kemungkinan adanya kanker serviks dengan menggunakan asam asetat. Selain itu, pemeriksaan untuk mendeteksi keberadaan sel kanker pada leher rahim (serviks) dapat dilakukan dengan Pap Smear,” ucapnya.

Dirinya berharap dengan diadakannya kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat untuk menerapkan pola hidup sehat serta melakukan skrining kesehatan IVA Test secara mandiri di fasilitas kesehatan sehingga dapat mengurangi morbiditas dan mortalitas akibat kanker serviks.

 

Sumber: Artikel Pemkab Soppeng

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Beri Semangat, Wabup LHD Kunjungi Petugas Kesehatan TRC dan PKM Soppeng

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *