oleh

PT. Victor Dua Tiga Mega Tak Tepati Janji Ganti Rugi Lahan Warga

 

INDEKS.CO.ID Muara Teweh – 24/6/2021.
Perusahaan Tambang Batu Bara PT. Victor Dua Tiga Mega (VDTM) yang beroperasi di Desa Luwe, Kecamatan Lahei Barat, Kabupaten Barito Utara, disengketa masyarakat setempat. Karena dianggap tidak menepati janji membayar ganti rugi lahan senilai Rp 5 miliar.

Yohanes Suban Lamalouk (71) mengatakan pada tanggal 19 November 2020 PT. Victor Dua Tiga Mega melayangkan surat dengan nomor 060/SP/VDTM-HO/Dir-Legal/XI/2020 perihal permohonan kompensasi lahan 1,78 Ha dan tali asih untuk perluasan area jalan kepada saya, namun sampai sekarang hanya diberikan Rp. 10 Juta.

“ Pihak perusahaan VDTM telah mengarap lahan saya di KM 2,5 dan KM 3 hingga sekarang tidak ada kompensasi yang diberikan, padahal masalah ini sudah dilakukan mediasi melalui Polsek Lahei dan juga sampai ke Ombusman,” kata Yohanes, Kamis (24/6/2021).

Saya sudah lama bersabar menanti itikad baik dari pihak VDTM ungkap Yohanes, tapi hingga kini hampir tujuh tahun tidak ada penyelesaian.

“ Dulu saya pernah memportal dilahan yang di sengketakan, tapi saya sendirian saat ditinggalkan pulang ke Desa Hajak portal itu dibuka oleh pihak perusahaan,” jelasnya.

Saya beserta keluarga rencananya dalam waktu dekat ini akan melakukan portal kembali di lahan tersebut, data kepemilikan saya lengkap dan data-data itu sudah di akui oleh VDTM.

“ Melalui media ini kami berharap ada itikad baik dari VDTM untuk secepatnya menyelesaikan tuntutan yang telah kami layangkan, agar operasional perusahaan tidak terhambat karena akan kami lakukan aksi pemortalan,” pungkas Yohanes.

Sampai berita ini dipublikasikan, wartawan tewenews sudah berusaha untuk melakukan konfirmasi kepada Dawud Suwipto (David) dan Heny dari Management PT. Victor Dua Tiga Mega melalui pesan singkat WhatsApp tetapi tidak ada jawaban.
(tim)

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Penegasan Kapolres Sinjai Pada Saat Apel Jam Pimpinan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *