oleh

Pangdam Hasanuddin Kunjungi Kodim 1403/ Palopo

 

Palopo — Sulsel—www.indeks.co.id–Pangdam XIV/ Hasanuddin Mayjen TNI Mochamad Syafei Kasno, S.H., didampingi Ketua Persit Kartika Chandra Kirana PD XIV/Hasanuddin  Ny. Indah Syafei berserta rombongan berkunjung ke Kodim 1403 / Palopo  Jl Patimura no. 16 Kota Palopo Senin pukul 14.17 Wita ( 7/06/2021).

Pangdam dalam arahannya di hadapan prajurit dan PNS berserta Ibu Persit KCK Ranting XVII/ Kodim 1403/Palopo menyampaikan tentang masalah penyalahgunaan narkoba di lingkungan TNI AD benar- benar menjadi perhatian serius, secara rutin nanti akan dilakukan tes urine di seluruh wilayah jajaran Kodam Hasanuddin secara mendadak tanpa pemberitahuan hal ini untuk mendeteksi penyalahgunaan narkoba dikalangan prajurit jika ada yang melanggar maka hukumannya pecat, tegasnya.

Terkait dengan penerimaan calon prajurit TNI AD, Pangdam berpesan untuk menghindari pelanggaran” jangan menjadi calo werving dalam penerimaan calon prajurit TNI AD karena itu merupakan bentuk pelanggaran sangsinya pun sangat berat”.kata Mayjen Mochamad Syafei.

Dalam penggunaan gadget dalam bermedia sosial ( medsos) agar prajurit dan keluarga gunakan secara bijak yang bermanfaat dan jangan digunakan secara negatif apalagi mengomentari tentang kebijakan- kebijakan pemerintah, sambungnya.

“Jika seorang prajurit menemui permasalahan dimana saja, tidak boleh diperiksa selain di institusi Polisi Militer dan yang bersangkutan segera melaporkan kepada atasan/ pimpinannya,” tambahnya.

Dan bilamana prajurit bertugas di wilayah suatu daerah asal prajurit dilahirkan, seharusnya harus lebih sejahtera karena yang bersangkutan lebih dalam penguasaan wilayah secara baik, saya hanya dapat mendorong dan memberikan waktu dan peluang, tutup Pangdam.
Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Danlantamal XIV Sorong Pimpin Sidang Pantukhir Daerah Caba dan Cata PK TNI AL TA. 2022

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *