oleh

Kapolres Konawe Utara, Tegakkan Disiplin Berlalu Lintas, Pengendara Harus Lengkap

Wanggudu–Konut (Sultra), www.indeks.co.id–Kepala Kepolisian Resor Konawe Utara (Konut) jajaran Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) AKBP Achmad Fathul Ulun,S.Ik.,MH menegaskan terkait penertiban berlalu lintas di wilayah hukumnya,pengendara harus lengkap, SIM, STNK dan Asesoris kendaraan harus standar, Kamis 3 Juni 2021.

Melalui Kasat Lantas Polres Konawe Utara, Kapolres menegaskan bahwa seluruh Polsek jajaran Polres Konawe Utara agar membantu menhghimbau masyarakat yang belum memahami tata tertib berlalu lintas khususnya lingkup Konawe Utara,ucap Iptu Muchsin,S.Si Kasat Lantas Polres Konut.

“Perintah Kapolres kepada Polsek jajaran untuk memberikan edukasi kepada warga masyrakat penguna sepeda motor  khususnya agar tertib dalam berlalu lintas, mengutamakan keamanan dan keselamatan ketika menggunakan sepeda motor pengendara dan penumpang tetap menggunakan helm SNI,”kata Kasat Lantas Iptu Muchsin, S.Si didampingi Ipda Wawan, anggota Sat Lantas Polres Konawe Utara.

Dikatakannya, agar masyarakat peduli dengan keamanan dan keselamatan ketika menggunakan sepeda motor sebagai himbauan pihak Sat Lantas Polres Konut dalam menjaga keamanan berlalu lintas setiap pengguna jalan harus menjaga ketertibaan dan keamanan.

Dalam aktivitas masyarakat yang dapat mengganggu masyarakat lainnya seperti pelarangan memakai knalpot racing (Bogar) serta balapan liar karena itu semua bisa mengakibatkan kecelakaan baik diri sendiri maupun kepada pengguna jalan lainnya.

Kegiatan lain dilakukan oleh Sat Lantas Polres Konut dalam upaya penertiban berlalu lintas di wilayah hukumnya asalah pemasangan Baliho bertuliskan tentang tertib berlalu lintas “Jadilah Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas”.

Laporan : Abd Haris Gose
Redaksi : Andi Jumawi SP

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Transparansi Suyanto Kepala Desa Andoolo Utama Menjadi Tolok Ukur Pelaksanaan Pemerintahannya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *