oleh

ASMANA.S.IP DESA LAHIMBUA KONUT SERAHKAN SEJUMLAH BANTUAN CEGAH COVID 19

 

Konut–Sultra,www.indeks.co.id_Penyerahan bantuan Alat Pelindung Diri (APD) kepada aparat Desa Lahimbua, serta bantuan pencegahan Covid-19 untuk warga Desa Lahimbua kecamatan Andowia Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), dilakukan langsung oleh Asmana, S.Ip Kepala Desa Lahimbua, Jum’at 21 Mei 2021.

Penyerahan bantuan tersebut dilaksanakan di Posko penanganan Covid-19 Desa Lahimbua. “Sebanyak 170 buah Galong penampungan air untuk cuci tangan dan 140 botol hand sanitizer serta masker kita serahkan kepada warga hari ini”kata Asmana.

Sementara APD kita serahkan untuk para aparat desa Lahimbua, dimana nantinya dipergunakan dalam penanganan dan pencegahan Covid-19 di Desa ini karena kita tahu bahwa Covid-19 adalah suatu penyakit yang sangat berbahaya dan mematikan sehingga kita semua harus selalu mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) terkait Covid-19 dengan 3M, memakai masker, rajin mencuci tangan dan menjaga jarak, ucapnya.

Disamping itu, kita senantiasa berharap agar warga bersatu padu dalam pencegahan Pandemi covid-19 ini terlebih dengan adanya bantuan ini dimana sumber dananya dari DD-APBN tentunya sangat diharapkan bisa di pergunakan sebaik mungkin demi menjadikan Desa Lahimbua ini terhindar dari Pandemi Covid-19,terang Asmana.

Selain bantuan alat kesehatan, Pemerintah Desa Lahimbua juga telah menyerahkan bantuan langsung tunai (BLT) kepada 170 KK penerima sebesar Rp300 ribu per KK secara bertahap untuk setahun lamanya (Desember_red) 2021.Wargapun memberikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Desa, Daerah dan Pusat atas adanya bantuan ini, dimana bantuan tersebut bisa membantu meringankan beban warga di tengah Pandemi Covid-19 ini dimana sisi perekonomian warga serta sumber penghasilan warga mengalami banyak penurunan.

Laporan : Abdul Haris Gose
Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Dukung Promosi Pariwisata Palu, Wapres Jalan Pagi di Pantai Taipa

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *