oleh

Laporan Keuangan Pemkab Taliabu, Terburuk Sesuai Pengumuman BPK Maluku Utara

Taliabu–Maluku Utara,www.indeks.co.id_Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara mengumumkan hasil laporan keuangan hasil pemeriksaan laporan keuangan pemerintah di 10 kabupaten/kota di Malut, Jumat (21/5/2021).

Dokumen laporan diserahkan langsung Kepala BPK Perwakilan Malut Hermanto dan dihadiri seluruh kepala daerah dan pimpinan DPRD se-Malut. Hasilnya, 9 kabupaten/kota di Maluku Utara mendapat penilaian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK, kecuali Pemerintah Kabupaten Kepulauan Taliabu yang mendapat penilaian tidak menyatakan pendapat atau disclaimer of opinion dari BPK. Penilaian ini merupakan yang terburuk dari empat penilaian atau opini yang dikeluarkan lembaga auditor tersebut.

Pertama WTP, wajar dengan pengecualian (WDP), tidak wajar (TW), dan tidak menyatakan pendapat. “Kabupaten Pulau Taliabu terhadap laporan keuangan pemerintah tahun 2020 kembali mempertahankan opini tidak memberikan pendapat,”kata Hermanto.

Dia berharap, laporan keuangan 9 pemerintah terus pertahankan dan diperbaiki kecuali Pemkab Taliabu. Menurutnya, jenis opini yang diberikan disesuaikan dengan penyajian laporan keuangan dengan masing-masing kriteria tersebut.

Di katakan Hermanto, pemeriksaan juga tidak secara khusus untuk mengungkapkan laporan hasil pemeriksaan atas laporan apabila menemukan adanya permasalahan tersebut baik yang berpengaruh terhadap angka-angka atau pun tidak. “Termasuk adanya ketidakpatuhan dan kecurangan.

Kami ingin menegaskan bahwa pemeriksaan laporan keuangan tidak secara khusus dilihat dan dirancang untuk penghematan efektif dan efisiensi penggunaan sumberdaya serta menilai keberhasilan pencapaian target,”pungkasnya sembari meminta pemerintah menindaklanjuti rekomendasi BPK. (Red*Andi Jumawi)

(Rilis) Sebelumnya telah di muat oleh malutpost.id dengan judul Pemkab Taliabu Raih Laporan Keuangan Terburuk di Maluku Utara.

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Bhabinkantibmas Desa Boddia Sambang dan Binluh Warga Binaan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *