oleh

Kapolres Tanggamus Anjau Silau ke Raja Kerajaan Adat Skala Brak

Tanggamus – Lampung_www.indeks.co.id–Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK melaksanakan kunjungan silaturahmi atau anjau silau kepada para raja kerajaan adat di rumah adat kerajaan adat paksi pak sekala brak lampung di Pekon Negara Batin Kota Agung Barat, Tanggamus, Senin (17/5/21).

Dalam kegiatan tersebut Kapolres didampingi oleh Kasat Intelkam AKP Samsuri, SH. MH., Kasat Reskrim Iptu Ramon Zamora, SH. Kasubbag Humas Iptu M. Yusuf, SH dan Kanit Binmas Polsek Kota Agung Aipda Putra Alam.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Panglima Pangitoh Alam Kerajaaan Adat Sekala Brak Mirza, sejumlah Raja dari masyarakat adat Marga Negara Batin Kepaksian Buay Pernong dan Buay Nyerupa dan perwakilan masyarakat adat.

Dalam kegiatan ini, Kapolres menyampaikan permohonan maaf atas dilaksanakannya penegakan dengan membubarkan orgen tunggal di Pekon Negeri Agung, Semaka sebab bertentangan dengan protokol kesehatan.

Bahkan saat penangkapan sejumlah orang dalam pembubaran orgen tunggal itu bukan hanya warga semaka namun ada juga warga luar daerah, serta diamankan juga pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu.

“Ada empat warga Gedongtaaan yang membawa Narkoba, sehingga jika dibiarkan tentu akan menyebar, kasihan adik-adik kita di Tanggamus ini apabila dibiarkan, sebab jika sudah terkontaminasi Narkoba tidak akan bisa berfikir jernih,” kata Kapolres dalam sambutannya.

Kapolres juga mengucapkan terima kasih atas sambutan yang baik dari para raja adat yang telah menerima kedatangan rombongan di masyarakat adat marga Negara Batin.

Usai kegiatan, Kapolres AKBP Oni Prasetya, mengungkapkan bahwa kegiatan yang merupakan kewajiban yang harus dilaksanakannya sebagai Kapolres Tanggamus dalam berkomunikasi dan mendekatkan diri kepada masyarakat.

“Silaturahmi ini saya laksanakan sebagai Kapolres Tanggamus guna berkomunikasi, mendekatkan diri kepada masyarakat khususnya tokoh dan masyarakat adat yang ada di wilayah hukum Polres Tanggamus, dalam rangka memberikan imbauan protokol kesehatan dalam menjaga masyarakat yang ada di Tanggamus,” ungkapnya.

BACA JUGA  Tim Tangkap Buronan Kejagung, Kejati Jatim, Berhasil Mengamankan Terpidana Hardi Hermawan Alias Aseng Bin Hermawan Buronan Kejati Kalteng

“Alhamdulillah beliau-beliau yang ada disini sangat mendukung tentunya untuk menjaga masyarakat sangat agar tetap sehat dan tidak terpapar covid-19,” kata AKBP Oni Prasetya usai kegiatan,” sambungnya.

Kesempatan itu, Kapolres berharap kepada masyarakat adat mampu mengajak dan menjaga masyarakat untuk ke arah yang lebih baik.

“Semoga kedepan masyarakat adat dan masyarakat yang ada di wilayah hukum Polres Tanggamus terbebas dari terpaparnya covid-19,” tandasnya.

Ditempat sama tokoh adat, Lukman Alwi Gelar Raja Paksi menyampaikan  sangat berterima kasih kepada Kapolres Tanggamus dan silaturahmi yang perlu dilestarikan karena pendekatan secara face to face persuasif seperti ini merupakan sesuatu hal yang luar biasa manfaatnya kepada masyarakat.

Masyarakat mengerti dan memahami tentang prokes, tentu perlu dilaksanakan dan dijalankan dengan sebaik-baiknya

Harapan kedepan tentunya kami berharap agar masyarakat adat melalui kunjungan dan bimbingan akan menjadikan masyarakat sadar bahwa kesehatan itu lebih utama daripada kita berhura-hura menentang kebijakan pemerintah yang tidak ada manfaatnya sama sekali.

Terkait pembubaran orgen di Pekon Karang Agung Kecamatan Semaka, Lukman Alwi sangat mendukung langkah Polres Tanggamus sebab banyak mudharatnya daripada manfaatnya.

“Kami sangat menyesalkan kegitan tersebut dan kami sangat mendukung atas tindakan yang dilakukan oleh Polres Tanggamus. Merupakan shock therapy kepada masyarakat dan masyarakat juga memahami bahwa itu adalah mudharat yang akan mengakibatkan masyarakat dengan hal yang tidak baik,” pungkasnya.

Laporan : Arman
Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *