oleh

SPKT Polres Cirebon kota, dukung 100 hari kerja Kapolri, tingkatkan pelayanan menuju Polri yang presisi

POLRES CIREBON KOTA_INDEKS.CO.ID–Pembenahan terus dilaksanakan di tubuh Kepolisian. Mulai dari perekrutan SDM, sarana dan prasarana, anggaran dan fokus pada pelayanan publik kepada masyarakat. Menindak lanjuti hal tersebut SPKT Polres cirebon kota, memberikan pelayanan yang maksimal dengan menyediakan berbagai fasilitas yang mungkin berguna bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan polri khususnya SPKT. Jelas Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan S.H., S.IK., M.H., disela sela persiapan baksos bagi-bagi beras di bulan ramadhan, hari ini. Selasa (11.05.21).

Suasana Pelayanan SPKT Polres Cirebon Kota.

Lanjut kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan S.H., S.IK., M.H., hal-hal apa saja yang dimiliki oleh SPKT. diantaranya disediakan ruang bagi ibu yang akan menyusui anaknya. Adanya ruang bermain bagi anak-anak dan juga disediakan makanan dan minuman gratis, selama masyarakat antri menunggu giliran “. Ucapnya.

” kemudian dalam pelayanan polri menuju, program Presisi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, sebagai wujud pelayanan kepada masyarakat. Dalam memberikan pelayanan adanya laporan kehilangan barang dan barang berharga lainnya, cukup di butuhkan waktu 10 menit, tentunya didukung dengan data yang valid. Pelayanan kepada masyarakat bukan hanya cepat. Kami juga memberikan rasa nyaman kepada masyarakat ,”. Ungkap Pria kelahiran pasuruan jatim ini.

” khusus bagi penyandang cacat disabilitas, tersedia kursi roda dan tongkat penopang juga “. Imbuh Kapolres Cirebon kota.

Program Kapolri yang dimaksud yakni program transformasi menuju Polri yang Presisi, yakni Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan ” Tutup Iptu Ngatidja, SH.MH Kasubbag Humas Polres Cirebon Kota.

Cirebon kota, 11 Mei 2021
Kasubbag humas Polres Ciko
Iptu Ngatidja, SH.MH

Laporan : Arif Prihatin
Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Rakernis Ditjen PSKP Kementerian ATR/BPN Hasilkan Empat Poin Penting dalam Menangani Masalah Pertanahan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *