oleh

Pangdam Hasanuddin Serahkan Kendaraan Dinas Bantuan Kasad

Makassar – Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Mochamad Syafei Kasno, S.H., menyerahkan 11 unit Kendaraan Dinas bantuan Kasad untuk pejabat Kodam Hasanuddin, bertempat di lapangan M. Jusuf Makodam Jl. Urip Sumoharjo Makassar, Senin pukul 09.00 Wita (10/05/2021).

Penyerahan kendaraan dinas tersebut disaksikan oleh Kasdam Brigjen TNI Amping Bujasar Tangdilintin, S.Sos., M.Si, Irdam, Kapoksahli, Perwira LO, para Asisten, Kabalakdam dan para Komandan Satuan jajaran Kodam Hasanuddin.

Dalam sambutannya Pangdam mengatakan, kendaraan dinas yang diserahkan pada hari ini adalah pengadaan dari Bapak Kasad, Jenderal TNI Andika Perkasa Tahun Anggaran 2020 sebagai salah satu bentuk apresiasi dan perhatian Pimpinan TNI AD dalam mendukung optimalisasi tugas-tugas satuan di jajaran Angkatan Darat.

“Dengan adanya dukungan kendaraan ini, tentunya sangat membantu upaya Kodam XIV/Hasanuddin dalam memenuhi kebutuhan kendaraan dinas, terlebih kita masih dihadapkan pada berbagai keterbatasan, sehingga pengadaan kendaraan dinas dilaksanakan secara bertahap dengan berpegang pada skala prioritas”, tutur Mayjen Mochamad Syafei.

“Untuk itu, kepada para pejabat yang akan dipercayakan untuk menggunakan kendaraan dinas ini, saya minta agar dipelihara dengan baik sehingga tetap dalam keadaan siap pakai. Manfaatkan kendaraan ini secara bertanggung jawab dan gunakan secara maksimal guna menunjang kelancaran mobilitas tugas serta mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas pokok satuan”, sambungnya.

“Apapun yang digunakan baik kendaraan maupun bangunan supaya dirawat dengan baik, lakukan sesuatu dengan keikhlasan, anggaplah barang ini milik sendiri”, tambahnya.

“Kendaraan inventaris supaya dirawat dengan baik dan jangan disalahgunakan, tidak boleh memuat barang-barang terlarang, sesuaikan dengan peruntukannya”, tutup Pangdam.
Sumber : Pendam XIV/HN
Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Mahmuddin Kades Tompobulu, Bangun Desa, Wujudkan Indonesia Maju

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *