oleh

DITENGAH PANDEMI COVID 19 HIPMI TANGGAMUS BERIKAN SANTUNAN DAN BAGIKAN RATUSAN TAKJIL

Lampung_www.indeks.co.id
Minggu 09 Mei 2021_Meski Bulan Ramadhan Diwarnai Pandemi Covid-19 namun semangat berbagi antara warga Kabupaten Tanggamus tidak pudar, Hal itulah yang dilakukan oleh Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia
( HIPMI) Kabupaten Tanggamus Bersama Ikatan Muli Mekhanai Kabupaten Tanggamus
( IMMAT).

Para generasi milenial ini membagikan takjil kepada masyarakat sebagai rasa ucapan syukur atas keberkahan bulan Ramadhan dan rasa empati terhadap keprihatinan di tengah masa pandemi.

Menurut Ketua Badan Pengurus Cabang HIPMI Kabupaten Tanggamus Fandi Ahmad Damsyik S.Hut M.Hut, Yang didampingi oleh Sekretaris Umum Frederikus Dimas Beserta Bendahara Umum Agung Setyo Utomo, ST., MM

Pelaksanaan kegiatan pembagian takjil secara gratis kepada masyarakat yang ada di Kabupaten Tanggamus ini dilaksanakan selama tiga hari dimulai sejak hari Jumat 6 Mei 2021 sampai dengan hari Minggu 8 Mei 2021.

Kegiatan yang dipusatkan di dua kecamatan ini sasarannya para pengguna jalan yang melintas di seputar  jalur dua kota agung dan juga jalan lintas barat kecamatan gisting.

Selain para pengguna jalan takjil ini juga dibagikan ke para narapidana yang ada di rutan kota agung, dan juga jamaah yang ada dibeberapa masjid.

Fandi juga menjelaskan bahwasanya kegiatan yang dilaksanakan ini adalah agenda rutin silaturahmi selama bulan Ramadhan 1442 Hijriah.

Fandi juga  Berharap dengan adanya acara pembagian takjil secara gratis yang dipusatkan di dua kecamatan ini dapat meringankan beban masyarakat yang dilanda Covid-19.

Dalam kesempatan ini juga Fandi dirinya mengingatkan kepada Masyarakat untuk tetap selalu memakai masker dan menjaga imun tubuh agar kita semua  yang ada di kabupaten Tanggamus bisa  berkarya secara nyata meski Covid-19 masih melanda.

Dalam momentum silaturahmi ini adalah waktu yang tepat memberikan himbauan kepada masyarakat agar mematuhi larangan mudik lebaran dan informasi penutupan objek wisata Kab. Tanggamus. Karena ini sifatnya mandatory dan memiliki sanksi yang tegas. “Kata Fandi.

BACA JUGA  Kejati Jatim Menetapkan dan Menahan Satu Tersangka Kasus TIPIKOR PT.BNI Syariah

Kami sangat mengapresiasi keseriusan Pemerintah Kabupaten Tanggamus dalam menangani mata rantai penyebaran Virus Covid 19. Buktinya Tanggamus menjadi salah satu dari tiga (Kabupaten/Kota) yang berstatus zona kuning (resiko kenaikan kasus 19 rendah), ” Kata Fandi.
Laporan : Arman
Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *