oleh

PKBM Bunggulawa Wanggudu,Gelar Ujian Paket C

Konut_Sultra
www.indeks.co.id
Kamis 8 April 2021

Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bunggulawa Kelurahan Wanggudu Kecamatan Asera Kabupaten Konawe Utara,Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar ujian paket C untuk 38 orang siswa sejak Selasa 7 April 2021 kemarin diruang PKBM Bunggulawa Wanggudu.

Kepada awak media indeks.co.id Eka Diastuti mengatakan bahwa dengan adanya PKBM Bunggulawa generasi muda Konut yang putus sekolah dan menganggur 3-5 tahun bisa mendapatkan paket C di PKBM Bunggulawa ini melalui ujian paket C.

“Kita sangat bersyukur dengan adanya PKBM Bunggulawa ini, dimana generasi muda yang putus sekolah bisa mendapatkan ijasah melalui ujian Paket C disini,”kata Eka Diastuti,Kamis 8 April 2021 diruang kerjanya.

Menurutnya,tahun 2021 ini sebanyak 38 orang siswa dengan usia 23 sampai 35 tahun di PKBM ini mengikuti ujian paket C dengan harapan semua bisa lulus dan mendapatkan ijasah terakreditasi sehingga kedepan bisa digunakan untuk melamar pekerjaan atau melanjutkan kuliah di jenjang yang lebih tinggi di fakultas perguruan tinggi,ucapnya.

Kita berharap kedepan kerjasama baik yang selama ini terjalin dengan para orang tua siswa tetap terjaga dan kepada generasi muda Konut yang putus sekolah dan hendak mendapatkan Ijasah Paket C maka bisa mendaftarkan diri di PKBM Bunggulawa kelurahan Wanggudu kecamatan Asera Konawe Utara ini,terangnya.

Berikut status PKBM Bunggulawa Wanggudu Konawe Utara
NPSN : P9959999
Status : Swasta
Bentuk Pendidikan : PKBM
Status Kepemilikan : Yayasan
SK Pendirian Sekolah : 421.9/549/DPK/2015
Tanggal SK Pendirian : 2015-07-23
SK Izin Operasional : 421.9/666/DPK/2020
Tanggal SK Izin Operasional : 2020-10-06.

Laporan : Abdul Haris
Redaksi/Publisher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Kasus Tipikor Perum Perindo, Jam Pidsus Kembali Periksa Dua Saksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *