oleh

Kapolda Sulsel Silaturahmi dengan Ketua MUI Sulsel

Makassar–Sulsel
www.indeks.co.id
Sabtu 3 April 2021

Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam, M.Si., mengunjungi Ketua MUI Prov Sulsel AG KH Sanusi Baco LC dalam rangka yaumul milad/ulang tahun/bertambahnya umur dari bapak AG KH Sanusi Baco LC ke 84 Tahun di kediaman ketua MUI Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Sabtu (03/04/2021) sekitar pukul 17.00 Wita.

Dalam kunjungan tersebut Kapolda Sulsel didampingi oleh Dir Intel Polda Sulsel dan Kabid Humas Polda Sulsel.

Selain memberi ucapan kepada Ketua MUI, Kapolda Sulsel meminta bimbingan kepada Ketua MUI sebagai orang tua dan tokoh agama di Provinsi Sulawesi Selatan.

Kapolda Sulsel juga akan memberikan bantuan vaksinasi kepada Ketua MUI beserta keluarga beliau yang berjumlah 27 orang, Ketua MUI sendiri sudah melaksanakan vaksin pertama.

Masih di tempat yang sama Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E. Zulpan, S.I.K.,M.Si., mengatakan kegiatan silaturahmi dengan tokoh agama adalah salah satu program kerja Polda Sulsel dengan tujuan untuk mempererat silaturahmi antara Polri dengan Ulama,” kata Kombes Zulpan saat ditemui.

Kombes Zulpan juga mengatakan bahwa silaturahmi dengan tokoh agama ini sangat penting untuk dilakukan.

“Ya, tujuan kami adalah untuk mempererat jalinan silaturahmi antara tokoh agama guna mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Hukum Polda Sulsel,” ujar Kabid Humas.

Kombes Zulpan berharap komunikasi Polri dengan tokoh agama selalu baik, serta meminta doa agar Polri mampu menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya.

“Saya memohon doa dan dukungannya dari para tokoh agama dapat terus memelihara situasi kamtibmas yang mantap, dan berharap agar pandemi Covid-19 ini segera berakhir, dan masyarakat Sulsel dapat melakukan aktivitas seperti biasanya,” tutur Kabid Humas Kombes Pol E. Zulpan.
Redaksi/Publisher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Lapas IIB Tondano Gelar Sholat Idul Adha 1443 H

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *