oleh

Ketua BEM FITK UHO mendesak institusi pemerintah terkait agar memberhentikan praktik kriminalisasi terhadap pengusaha Lokal

Kendari-Sultra
www.indeks.co.id
Senin 29 Maret 2021

Hal ini disampaikan setelah melihat fenomena yang terjadi beberapa hari ini di  Sulawesi Tenggara, bahwa ada beberapa pihak pihak instansi pemerintah yang memainkan peran layaknya seorang aktor yang coba untuk mempermainkan pengusaha-pengusaha lokal atau Pribumi Sulawesi Tenggara untuk kepentingan pihak lain.
Ketua BEM FITK,Irfan Tato mengungkapkan Dalam meningkatkan pembinaan dunia usaha, mengembangkan dan mendorong pemerataan kesempatan yang seluas-luasnya bagi masyarakat pengusaha lokal untuk ikut serta dalam pelaksanaan pembangunan di bidang ekonomi sehingga dapat juga memotong pengangguran dengan adanya lapangan kerja disuatu wilayah tersebut, dia juga menyapaikan modus yang dilakukan para oknum institusi pemerintah yakni menindak kaum pengusaha pokal dengan berdalihkan UU Cipta Kerja, yang hendaknya mengedepankan pembinaan ketimbang penindakan hukum, sebagaimana dijelaskan dalam visi Presiden Republik Indonesia dan Kapolri.
“Ini merupakan suatu perampasan yang dilakukan oleh beberapa oknum terhadap pengusaha lokal, demi kepentingam pengusaha-pengusaha luar. Kami sebagai masyarakat pribumi tentunya tidak akan membiarkan hal itu terjadi, apalagi ada ketimpangan yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu, “Tegas Tato, senin (29/3).

Ketua BEM FITK UHO Juga menegaskan perlunya pengusaha lokal untuk lebih memiliki peran dalam pembangunan di daerahnya Peran pengusaha lokal akan mampu membantu proses pemerataan pembangunan.

Untuk Itu Ketua BEM FITK Meminta agar Praktik Praktik Yang di Lakukan Pemerintah Terkait Untuk Tidak Lagi melakukan Tindakan Kriminalisasi terhadap Pengusaha Pengusaha Lokal Untuk Tidak Di lakukan.

Laporan : Sultan
Redaksi/Publisher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Paguyuban Masyarakat Wadas Berbagi dengan Yatim Piatu

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *