oleh

Salam Redaksi : Perlu Anda Ketahui, Kebebasan Pers adalah Hak Konstitusional

OLEH : ANDI JUMAWI PIMPINAN REDAKSI

Kebebasan Pers (bahasa Inggris: freedom of the press) adalah hak yang diberikan oleh konstitusional atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan media dan bahan-bahan yang dipublikasikan seperti menyebar luaskan, pencetakan dan menerbitkan surat kabar, majalah, buku atau dalam material lainnya tanpa adanya campur tangan atau perlakuan sensor dari pemerintah.

Secara konseptual kebebasan Pers akan memunculkan pemerintahan yang cerdas, bijaksana, dan bersih. Melalui kebebasan Pers masyarakat akan dapat mengetahui berbagai peristiwa, termasuk kinerja pemerintah, sehingga muncul mekanisme check and balance, kontrol terhadap kekuasaan, maupun masyarakat sendiri.Karena itu, media dapat dijuluki sebagai pilar keempat demokrasi, melengkapi eksekutif, legeslatif, dan yudikatif.

Kebebasan Pers pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan kualitas demokrasi. Dengan kebebasan Pers, media massa dimungkinkan untuk menyampaikan beragam informasi, sehingga memperkuat dan mendukung warga negara untuk berperan di dalam demokrasi atau disebut civic empowerment.

Peranan Pers dalam era digitalisasi saat ini sangat besar sehingga Profesionalisme seorang Jurnalis dalam melaksanakan tugasnya sebagai Insan Pers tentunya dituntut untuk lebih Profesional dan berdedikasi baik dalam menyajikan berita kepada masyarakat atau publik.

Harapan kita tentunya kebebasan Pers yang merupakan hak Konstitusional harus di kedepankan dalam hal mendapatkan informasi yang nantinya akan di sampaikan ke publik.Bukan di bungkam atau dibatasi ruang gerak dan kebebasan Pers itu sendiri sesuai yang diatur dalam UU Nomor 40/1999 Tentang PERS.

Pemerintah dalam hal ini tentunya punya peran penting dalam mendukung kebebasan Pers tersebut. Memberikan perlindungan Insan Pers dalam menjalankan tugasnya sesuai UU Nomor 40/1999 sehingga kebutuhan Publik untuk mendapatkan Informasi bisa terwujud. Namun disamping itu Insan Pers perlu dan wajib mamatuhi UU Nomor 40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik dan media tempatnya bekerja harus jelas badan hukumnya sesuai yang diatur dalam UU Nomor 40/1999.

BACA JUGA  KEJAKSAAN DENGAN MENERAPKAN KEARIFAN LOKAL MAMPU MENGIMPLEMENTASIKAN KEADILAN RESTORATIF DI TENGAH MASYARAKAT

Masih sering kita dapati adanya Media yang tak jelas badan hukumnya dan juga masih adanya cara peliputan, penulisan berita yang jauh dari kaidah Jurnalis sehingga terjadi permasalahan antara penulis berita/redaksi media dengan yang diberitakan. Hal ini terjadi karena tingkat profesionalisme dari Insan Pers itu sendiri masih sangat jauh dari Kaidah Jurnalis sebab tak mau mengikuti Pelatihan dan Pendidikan Jurnalis terlebih lagi mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW). 

Hal ini tentunya menjadi tantangan para Insan Pers di era digitalisasi semakin maju dan pesat sehingga Insan Pers harus lebih jeli dan cerdas dalam mengelola berita cepat dan akurat melalui media Online yang begitu cepat dan transparansi.

Semoga tulisan ini bisa menjadi referensi dan motivasi buat kita semua terkhusus kepada Insan Pers agar semakin mengasah dan menempa dirinya dalam Ilmu Jurnalis. Baik dalam hal peliputan maupun dalam penulisan berita.

SALAM REDAKSI

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *