oleh

Kunker ke DIY dan Jateng, Presiden Akan Tinjau Vaksinasi Massal

Jakarta — www.indeks.co.id
Rabu 10 Maret 2021

Presiden Joko Widodo pada Rabu, 10 Maret 2021, bertolak menuju Daerah Istimewa Yogyakarta guna melakukan kunjungan kerja (kunker). Bersama rombongan terbatas, Presiden lepas landas dari Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, dengan menggunakan Pesawat Kepresidenan Indonesia-1 sekitar pukul 08.00 WIB.

Setibanya di Pangkalan TNI AU Adisutjipto, Kabupaten Sleman, Presiden akan langsung menuju Padepokan Seni Bagong Kussudiarja (PSBK) yang terletak di Dusun Kembaran, Desa Tamantirto, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul. Di tempat tersebut Kepala Negara diagendakan meninjau pelaksanaan vaksinasi massal para seniman dan budayawan Yogyakarta.

Pada siang harinya, Presiden dan rombongan akan kembali menuju Pangkalan TNI AU Adisutjipto untuk kemudian lepas landas menuju Pangkalan Udara Utama TNI AD Ahmad Yani, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah.

Di Kota Semarang, Presiden akan meninjau kegiatan vaksinasi massal ulama, tokoh lintas agama, dan para santri Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan tersebut akan dipusatkan di Convention Hall, Masjid Agung Jawa Tengah.

Selepas itu, Presiden diagendakan untuk menuju Gedung Gradhika Bhakti Praja, Komplek Kantor Gubernur Jawa Tengah untuk meninjau vaksinasi massal lainnya. Kali ini vaksinasi tersebut diperuntukkan bagi petugas pelayan publik Provinsi Jawa Tengah.

Presiden dan rombongan diagendakan untuk kembali ke Jakarta pada sore hari.

Turut mendampingi Presiden dalam penerbangan menuju Daerah Istimewa Yogyakarta antara lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Sekretaris Militer Presiden Marsda TNI M. Tonny Harjono, Komandan Paspampres Mayjen TNI Agus Subiyanto, dan Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin.
Redaksi/Publisher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Ketua Bapemperda Arif Pamana Minta Pemerintah Daerah Lindungi Kawasan Pemukiman Di Kabupaten SBB

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *