oleh

Hadirkan Pelayanan Tanpa Kehadiran Masyarakat, Kapolri Minta Korlantas Terus Berinovasi

TANGERANG — BANTEN
INDEKS.CO.ID
RABU 10 MARET 2021

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo membuka rapat kerja teknis (rakernis) fungsi lalu lintas (lantas) tahun 2021 di Serpong, Tangerang Selatan, Rabu (10/3/2021).

Dalam arahannya, Jenderal Sigit mengapresiasi jajaran lantas atas kerja keras dan pengabdian dalam menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas)  di tengah pandemi Covid-19.

“Diibaratkan film marvel bahwa polantas seperti manusia baja karena dalam situasi apapun, hujan, panas, gelap, bencana selalu hadir,” kata Listyo.

FOTO : KAPOLRI JEND LITYO SIGIT PRABOWO

Mantan Kabarerskrim Polri ini menyebut polisi lalu lintas (polantas) merupakan perwakilan Polri yang selalu berada di garis depan dalam melayani masyarakat.

“Tentunya ada risiko yang melekat. Kegiatan positif akan berdampak positif organisasi polri dan sebaliknya. Maka harus kita jaga perform dengan baik dan prima,” ucapnya.

Tak lupa, jenderal bintang empat ini meminta jajaran Polantas harus mampu melakukan transformasi yang presisi, baik dalam organisasi, operasional, pelayanan publik dan pengawasan. Selain itu, jajaran Polantas diminta memanfaatkan teknologi agar pelayanan ke masyarakat bisa maksimal.

“Saya minta kepada lantas mempunyai performance yang bagus dan hal-hal yang berisiko diganti dengan teknologi, dan tugas difokuskan pada pengaturan lantas, mengurai kemacetan,” ucapnya.

Lebih lanjut, mantan Kapolda Banten ini mengatakan, jajaran Polantas harus memikirkan bagaimana memberikan pelayanan masyarakat, tanpa kehadiran masyarakat. Salah satu contohnya yakni bagaimana pembuatan pelayanan SIM ke depan bisa melaksanakan ujian sim dengan aplikasi.

“Baru praktik ke gerai-gerai yang telah disiapkan. Mungkin dikasih gerai simulasi praktik SIM,” katanya.

REDAKSI/PUBLISHER : ANDI JUMAWI

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Momentum Sumpah Pemuda, PRBIJ lakukan Pembentukan Susunan Pengurus Pusat

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *