oleh

Rudi Rahmat Ginting’ PENGEMBANGAN UMKM BANK INDONESIA

Padang — Sumbar
www.indeks.co.id
Jum’at 5 Maret 2021

Pengembangan UMKM oleh Bank Indonesia dilakukan untuk mendukung fungsi, tugas, dan kewenangan Bank Indonesia di bidang kebijakan moneter, makroprudensial dan sistem pembayaran.

Untuk mendorong UMKM sebagai sumber pertumbuhan, Bank Indonesia menyusun Strategi Nasional (Stranas) Pengembangan UMKM yang menekankan pada 3 pilar kebijakan yakni Korporatisasi, Kapasitas dan Pembiayaan, yang diharapkan dapat menjawab tantangan-tantangan yang dihadapi oleh UMKM di Indonesia selama ini.

Untuk lebih menginklusifkan ekonomi dan keuangan di Indonesia dan melengkapi Stranas Pengembangan UMKM, Bank Indonesia juga menyusun Strategi Nasional Ekonomi dan Keuangan Inklusif (SNEKI).

SNEKI terdiri atas 3 pilar kebijakan yaitu pemberdayaan ekonomi, perluasan dan akses literasi, serta harmonisasi kebijakan.Stranas Pengembangan UMKM dan SNEKI diharapkan dapat mengarahkan perekonomian nasional menjadi lebih inklusif dengan melibatkan kelompok subsistence (Masyarakat Berpenghasilan Rendah, masyarakat lintas kelompok, kelompok rentan) dan UMKM, untuk lebih berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi produktif.

Tema pengembangan UMKM Unggulan dilakukan untuk mendukung industri kreatif, kegiatan ekspor, dan pemberdayaan perempuan. Pengembangan UMKM Unggulan difokuskan pada komoditas orientasi ekspor dan pendukung pariwisata seperti kain, kerajinan, kopi dan makanan minuman olahan. Produk kreatif berbasis kain tradisional yang merupakan kekayaan budaya daerah sangat lekat dengan pemberdayaan perempuan, memiliki potensi peningkatan nilai tambah tinggi, dan berpotensi ekspor dengan kekhususan value dan keunikan produk karena mengandung nilai budaya, dan unsur heritage, yang dibuat secara hand-made.
Tutup Rudi Rahmat Ginting ketua DPD PKN SUMBAR,kepada awak media.

Redaksi/Publisher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Sapa Warga Binaan, Bhabinkamtibmas Polsek Bulupoddo Polres Sinjai Sampaikan Sejumlah Himbauan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *