oleh

POLSEK PANAKKUKANG GENCARKAN OPERASI YUSTISI DI WILAYAH HUKUMNYA

Makassar–Sulsel
www.indeks.co.id
Rabu 17 Februari 2021

Personil Polsek Panakkukang Polrestabes Makassar, Polda Sulsel, gencar laksanakan Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 di wilayah hukum Polsek Panakkukang Kecamatan Panakkukang, Rabu (17/02/2021) pagi.

Operasi yustisi tersebut di gelar di seputaran wilkum Polsek Panakkukang yang di mana terlihat warga tidak menerapkan protokol kesehatan, di situlah personil Polsek Panakkukang melaksanakan Yustusi penagakan Hukum Protokol kesehatan.

Kapolsek Panakkukang Kompol Jamal Fathur Rakhman, SIK, MH, mengatakan bahwa sasaran operasi kali ini pengandaraa yang melintas depan Mako Polsek Panakkukang.

“kami lakukan pendisiplinan perotokol kesehatan bagi pengendara yang tidak memakai masker agar kita semua terhindar dari penyebaran virus Covid 19” ungkap Kompol Jamal.

Selain sebagai bentuk edukasi protokol kesehatan bagi pengendara, personil Polsek Panakkukang juga membagikan masker kepada pengendara secara gratis.

Terkait hal tersebut Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E. Zulpan,S.I.K.,M.Si., menjelaskan Operasi Yustisi ini digelar tersebut untuk rangka peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.

Selain itu operasi ini sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang masih masif di wilayah Sulsel.

“Operasi akan dilakukan di sejumlah lokasi dan sasaran utama adalah klaster COVID-19, lokasi keramaian dan fasilitas umum,” kata Kabid Humas

Dirinya mengajak kepada seluruh warga masyarakat, Sulsel dalam beraktivitas di luar rumah untuk selalu menerapkan disiplin protokol kesehatan.

“Mari kita biasakan menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Sehingga dapat menekan dan mengendalikan penyebaran COVID-19,” ungkap Kabid Humas.
Redaksi/Publisher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Polri Minta Masyarakat Tak Sebar Hoax, Tegaskan Netral di Pemilu 2024

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *