oleh

Diduga Oknum Kepala Sekolah dan Guru Melakukan Pungli

Sidoarjo–Jatim
www.indeks.co.id
Rabu 17 Februari 2021

Pemerintah pusat melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mencanangkan Wajib belajar 12 tahun dengan bebas uang gedung dan SPP akan tetapi lain yang terjadi di SMA Negeri 2 Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur (Jatim) menjadi perhatian dan keluhan dari wali murid di tengah kondisi pandemi ini.

Padahal kebijakan SPP sendiri sudah diganti dengan Biaya Penunjang Operasional Penyelenggara Pendidikan (BPOPP), hal ini berdasarkan dari Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 33 Tahun 2019. Untuk itu simbol dunia pendidikan merupakan bagian dari realisasi Nawa Bhakti Satya yang ketiga yaitu Jatim Cerdas dan Sehat dan sumber anggaran itu dari dana APBD Provinsi Jawa Timur.

Untuk mendapatkan kejelasan terkait keluhan wali murid SMAN 2 Sidoarjo awak Media indeks.co.id Rabu (17/02/2021 ) Hendak minta keterangan Kepada Kepala Sekolah SMA 2 akan tetapi ditemui oleh Didok yang selaku Humas SMAN 2 Sidoarjo . Didok menuturkan bahwa tidak ada pungutan atau bentuk apapun yang di bebankan kepada wali murid. Tetapi saat awak media menunjukan beberapa dugaan pungli tersebut Didok hanya bungkam terkait dugaan pungli yang di keluhkan wali murid.

Di lain waktu dan berbeda tempat awak media indeks.co.id. mendatangi beberapa siswa dan wali murid untuk menggali informasi terkait dugaan pungli yang di lakukan pihak Sekolah SMAN 2 Sidoarjo ,Cak to yang lebih akrab sapaannya mengatakan memang benar adanya bentuk pungutan tersebut yang di lakukan pihak Sekolah seperti uang masuk siswa baru yang mencapai kurang lebih 2 jutaan dan uang SPP yang di beri nama SKS. begitu pula dengan siswa siswi SMAN 2 Sidoarjo mengatakan bahwa dia di suruh oleh guru untuk mengisi formulir  tentang pendapatan atau gaji orang tuanya untuk acuan seberapa besar nominal yang nantinya di bebankan kepada wali murid tiap bulannya dengan nama sumbangaan komite sekolah (SKS).

BACA JUGA  Lebih dari 2.000 Lowongan Kerja di Rekrutmen Bersama BUMN (RBB) 2023

Untuk itu dengan adanya dugaan pungli kepada Siswa dan Siswi SMA 2 Sidoarjo Wali murid meminta . Kepada Kepala dinas pendidikan Propinsi Jatim dan istansi penegak Hukum Sidoarjo segera menindak lanjuti akan keluhan Wali murid tersebut.

Laporan : Rudiyono/ Imam Mura
Redaksi/Publisher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *