oleh

Batas Waktu Telah Habis Pengosongan Lahan Cebolok Dilaksanakan

SEMARANG – INDEKS.CO.ID_Setelah upaya mediasi dengan warga Cebolok Semarang terkait sengketa tanah antara warga dengan pemilik tanah, dr. Setyawan belum menemui titik terang, Rohmadi, SH., MH., kuasa hukum dr. Setyawan menyampaikan kepada beberapa media yang menemui di lokasi tanah sengketa Jl. Cebolok Semarang mengatakan, “Toleransi batas waktu pembongkaran kios lahan Cebolok sesuai yang disepakati warga dengan bukti pernyataan warga, tanggal 31 Desember 2020, kios atau bangunan yang berada dipinggir jalan Gajah Raya akan dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya. Dan kami menyediakan armada angkutannya untuk kepindahan mereka,” jelas Rohmadi kepada awak media.
Sebanyak 12 kios milik warga, yang ada di pinggir jalan Gajah, Semarang, telah dibongkar 7 kios, masih menyisakan 5 kios yang rencananya hari ini akan dibongkar oleh pemiliknya. Hal itu disampaikan oleh Rohmadi setelah sehari sebelumnya beraudiensi dengan Kasatpol PP Kota Semarang.
“Hari ini kita akan kmembongkar 5 kios. Sebelumnya ada 7 kios yang telah kita bongkar, sesuai pernyataan yang telah dibuat oleh warga yang bersangkutan. Jatuh tempo pembongkaran adalah 31 Desember 2020. Dan pemilik bangunan sudah menerima tali asih yang kita berikan,” jelas Rohmadi, SH, MH kepada awak media, di lokasi pembongkaran lahan Cebolok Jl. Gajah Semarang, Kamis (31/12/2020).
Pembongkaran tersebut, lanjut Rohmadi, merupakan langkah lanjutan dalam proses pengosongan lahan Cebolok, yang sudah dilakukan sejak November 2020 lalu.
Awak media berusaha mendapatkan informasi tersebut dengan menemui beberapa warga yang saat itu sedang melakukan pembongkaran kios. Suharmoko (40), salah seorang penghuni kios usaha sarung jok menyampaikan kepada media yang mewawancarai mengatakan, memahami dan mematuhi perjanjian yang sudah ia buat.
“Ya dengan sukarela saya bongkar sendiri bangunan saya, karena sudah sesuai perjanjian yang saya tandatangani, 31 Desember 2020 batas akhir pembongkaran kios. Dan saya juga sudah diberikan tali asih untuk itu,” ucap Harmoko.
Senada dengan Harmoko, Suhartono (60) yang memiliki usaha belajan (kebutuhan masak, red) menyatakan hal yang sama.
“Ya karena sudah ada perjanjian akan membongkar sendiri pada akhir Desember 2020, ya saya bongkar sendiri hari ini mas, kalo boleh ditempati lagi ya saya akan tetap jualan disini. Tapi ya sudah ada perjanjian ya gimana lagi, wong sudah diberikan tali asih, dan siap pindah sesuai waktu yang ditentukan,” jelas Hartono didampingi istrinya.
Disampaikan pula oleh Rohmadi, bahwa pihaknya kemarin (30/12/2020) sudah menyampaikan terkait persoalan warga Cebolok ini kepada Satpol PP Kota Semarang dan dipersilahkan untuk melanjutkan prosesnya karena dinilai tidak ada masalah.
Terkait pembongkaran beberapa kios yang berada dipinggir jalan Gajah Raya, awak media berusaha menghubungi kuasa hukum warga, Sugiyono, SH., MH., melalui telpon dan chat whatshap, namun belum ada jawaban terkait hal tersebut.
Laporan : AD/Vio
Redaksi/Publisher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Kapolsek Sinjai Timur Kawal Langsung Penyaluran BLT-DD Tahap Pertama Desa Patalassang Kecamatan Sinjai Timur

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *