oleh

Bhabinkantibmas Desa Boddia Sambang dan Binluh Warga Binaan

INDEKS.CO.ID–TAKALAR (SULSEL)_Personil Bhabinkamtibmas Desa Boddia Polsek Galesong Selatan (Galsel) Polres Takalar Bripka Rahmat Hidayat,SH melaksanakan sambang dan tatap muka dengan warga Dusun Boddia, Desa Boddia, Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (30/12/2020).
Sambang dan Bimbingan Penyuluhan (Binluh) kepada warga masyarakat binaan bertujuan untuk lebih menjaga hubungan silaturahmi dan tak henti-hentinya memberikan pesan-pesan kamtibmas serta Himbauan Protokol kesehatan yang dianjurkan Pemerintah pusat dan Kabupaten Takalar.
Petugas Bhayangkara Pembina Keamanan dan ketertiban masyarakat Desa Boddia Bripka Rahmat Hidayat menuturkan bahwa kami terus intens melakukan kegiatan sambang dan komunikasi kamtibmas kepada masyarakat.
” Kegiatan Sambang dan Binluh ini sebagai wujud kepolisian dalam memberikan pembinaan dan keamanan bagi masyarakat dengan bertatap muka langsung dalam memberikan informasi serta pesan-pesan Himbauan tentang situasi keamanan diwilayah hukum Polsek Galesong.” Ujarnya.
Bripka Rahmat, dalam kesempatan itu mengajak kepada warga vmasyarakat binaan agar mematuhi protokol kesehatan yakni memakai masker, Rajin mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak dan menghindari kerumunan guna mencegah dan memutus rantai penyebaran virus Copid-19 diwilayah hukum Polsek Galesong Selatan Kab. Takalar.” Imbuh Bhabinkamtibmas.
Terpisah, Kapolsek Galsel Iptu Muhammad Ashar yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polsek Galsel mengapresiasi kegiatan-kegiatan sambang dan Binluh yang intens dilakukan Bhabinkamtibmasnya, Kapolsek mengatakan bahwa sambang dan Binluh itu penting untuk diketahui serta digalakkan ditengah-tengah masyarakat sebagai wujud dalam menjaga kamtibmas yang aman dan kondusif diwilayah hukum Polsek Galesong Selatan.” Ujar Kapolsek Galsel.(Red*)

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Tinjau Huntap Tondo I dan II, Wapres Harap Dapat Segera Diselesaikan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *