oleh

Sebanyak 119 Kasus Setahun, Polres Pamekasan Amankan BB Shabu-Shabu 180.61 gram

PAMEKASAN,INDEKS.CO.ID
Satnarkoba Polres Pamekasan dalam setahun berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) Narkoba jenis shabu-shabu sebanyak 180.61 gram. Sedangkan untuk barang bukti, Narkoba Jenis Ekstacy, sebanyak 46 butir dan Pil sebanyak 586 Butir.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Pamekasan, AKBP Apip Ginanjar di hadapan para awak media, disebuah kegiatan Pres Rilis akhir tahunnya pada Selasa 29 Desember 2020 pagi.
Kapolres Pamekasan, AKBP Apip Ginanjar menyatakan, bahwa barang bukti yang berhasil diamankan itu merupakan hasil ungkap kasus Narkoba sebanyak 119 kasus, dengan tersangka sebanyak 175 orang, terdiri dari laki-laki 159 orang dan perempuan 16 orang.
“Dengan rincian Pengedar 95, dan pengguna sebanyak 80 orang,” Kata Kapolres Pamekasan, AKBP Apip Ginanjar dikegiatan pres rilis akhir tahun 2020, Selasa (29/12/2020).
Kapolres Pamekasan, AKBP Apip Ginanjar juga menyampaikan, bahwasanya dalam kurung waktu satu tahun ini, Satlantas Polres Pamekasan menangani kasus Laka Lantas sebanyak 260 kasus.
“Meninggal dunia 107 orang, luka berat 2 orang, Luka ringan 262 orang, dan untuk kerugian Material sejumlah 534.800.000,” ucap Apip.
Adapun untuk tilang dan Teguran ia menambahkan, ada sebanyak 11.646, dan teguran sebanyak 6 orang, dan untuk pelanggar rata-rata umur 22 tahun.
Sedangkan untuk Satreskrim Polres Pamekasan, dalam kurung Waktu satu tahun telah menangani laporan atau pengaduan masyarakat sebanyak 450 kasus, dan hingga saat ini sudah terselesaikan sebayak 284 kasus.
Sementra untuk kasus menonjol, diantaranya pencurian Brankas di kantor Pocari Sweat, tiga kasus penganiyaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Dua kasus penipuan dengan modus arisan Online.
Sedangkan untuk kasus penghasutan dan pengancaman terhadap Menkopolhukam di kediaman Ibunda. Kemudian untuk kasus Tipikor, pengalihan tanah Desa di Kelurahan Kolpajung oleh Lurah Kolpajung.*(Nang/Ifa/Red).

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Ketua Cabang BS Jalasenastri STTAL Ikuti Entry Briefing Via Vicon Ketua Umum Jalasenastri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *