oleh

Tes Rapid dan Urine Menanti Ratusan Pembalap Liar di Sidoarjo

Indeks–Sidoarjo–Polresta Sidoarjo Provinsi Jawa Timur (Jatim) dengan cepat merespon adanya keluhan masyarakat Sidoarjo , pada Sabtu (26/12/2020) dini hari, di Jalan Jenggolo, Sidoarjo Kota dan Porong berlangsung balap liar yang sangat meresahkan keamanan dan kenyamanan pengguna jalan lain.
Saat hendak melakukan balap liar Beberapa joki yang bersiap melakukan start di atas motornya, serta puluhan remaja yang berada di pinggir Jalan Raya Jenggolo langsung berhamburan saat mengetahui aksi balap liar sedang di grebek oleh pihak kepolisian.
Personel Polresta Sidoarjo dipimpin langsung oleh Wakapolresta Sidoarjo AKBP Deny Agung Andriana dengan sigap melakukan pengepungan kawasan tersebut.
Polisi pun tanpa kesulitan menangkap para pebalap liar ini. Di dua lokasi Jalan Raya Jenggolo dan Porong, sekitar 100 motor berhasil diamankan. “Baik itu joki, pemilik motor dan mereka yang melakukan taruhan kami bawa ke mako Polresta Sidoarjo beserta barang bukti motornya, Kata Wakapolresta Sidoarjo AKBP Deny Agung Andriana.
Selain diperiksa kemudian dilakukan tindakan tilang. Karena di tengah masa pandemi, Mereka yang tertangkap akan dilakukan tes rapid dan urine. Lalu dilakukan pembinaan, dengan dipanggil orang tuanya. “Sepeda motornya yang tidak sesuai standar, seperti bila ada menggunakan knalpot brong juga akan minta supaya diperbaiki atau dikembalikan ke standarnya,” lanjutnya.
Wakapolresta Sidoarjo AKBP Denya Agung Andriana, mengatakan razia balap liar bakal terus digencarkan. Terlebih lagi jelang tahun baru 2021, Diharapkan melalui razia seperti ini dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi semua masyarakat, sehingga situasi kamtibmas di Kabupaten Sidoarjo berlangsung kondusif.
Laporan : Rudiyono/Imam
Redaksi/Publisher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Ups, Kebakaran Kembali Terjadi di Soppeng

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *