oleh

Jeritan Warga Cebolok Tergusur Ketidak Adilan

Indeks,Semarang–Warga Cebolok, Kelurahan Sambirejo, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang menjerit pasalnya tanah yang sudah di tempati bertahun-tahun kini diakui oleh seseorang yang diduga seorang pengusaha bernama dr. Stw.
Dengan orang-orangnya yang tidak bertanggung jawab menggusur lahan tersebut, dengan atas nama PT. M A P yang di duga milik pengusaha tersebut.
PT. M A P membangun proyek dengan cara mengintimidasi warga dan langsung melakukan penyerobotan sekaligus melakukan pembongkaran paksa rumah warga, padahal warga ini sudah menempati lahan hampir 30 tahun.
Menurut kuasa hukum warga Sugiyono, S.E., S.H., M.H., bahwa warga sudah menempati lahan tersebut sejak tahun 1990 hampir 30 tahun.
“Warga sudah menempati lahan hampir 30 tahun,” ujar Giyono kuasa hukum warga Cebolok pada wartawan di lokasi penggusuran, Jum’at (25/12/2020).
Sugiyono menambahkan, warga menempati karena lahan ini dulunya merupakan lahan yang tidak pernah di tempati atau tidak di kelola, jadi tidak bisa disalahkan warga kalau lahan ditempati, apalagi mereka dari kelompok pengusaha Setiawan juga sama tidak punya bukti bahwa lahan milik dia.
“Kami sebagai kuasa hukum warga akan memperjuangkan hak warga, karena sama-sama gak punya alat bukti hak yang menguatkan bahwa lahan tersebut milik atas nama dr. Stw” imbuhnya.
Terkait upaya apa yang akan di lakukan oleh Sugiyono
“Kami sudah melaporkan kasus ini ke beberapa pihak yaitu Polda, Polres dan Polsek, Polsek terkait intimidasi dan teror terhadap warga Cebolok, Polres secara pribadi, Polda terkait penggusuran rumah warga Cebolok, kenapa kami laporkan ke tiga jajaran itu karena ada beberapa permasalahan,” pungkasnya.
Joko Setyo warga Cebolok yang lahannya akan dikuasai oleh pengembang merasa heran. “Apa ada satu orang mempunyai lahan sampai 16 Ha tanpa ada bukti kepemilikan sama sekali, tanah lahan tersebut diatas namakan dr. Stw,” ujar Joko jengkel
“Kami warga Cebolok terus akan berjuang sampai titik darah terakhir, karena kami hidup di tanah ini sejak lama, juga kita sempat minta bukti kepemilikan tanah ini kepada mereka, tapi mereka tidak bisa perlihatkan kepada kami, kalo memang ada tunjukkan kepada kami,” tegasnya.
Redaksi/Publisher : Andi Jumawi
Laporan : Vio

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Kapolda Sumut Tinjau Kaldera Toba Dukung Program Nasional

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *