oleh

Presiden Saksikan Pengucapan Sumpah Anggota Komisi Yudisial Masa Jabatan 2020-2025

Jakarta–www.indeks.co.id
Senin 21 Desember 2020

Presiden Joko Widodo menyaksikan pengucapan sumpah anggota Komisi Yudisial (KY) pada, Senin (21/12/2020), di Istana Negara, Jakarta.

Presiden Joko Widodo menyaksikan pengucapan sumpah anggota Komisi Yudisial (KY) pada, Senin (21/12/2020), di Istana Negara, Jakarta.

Pengangkatan Anggota Komisi Yudisial Masa Jabatan Tahun 2020-2025 ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 131/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian dengan Hormat Anggota Komisi Yudisial Masa Jabatan Tahun 2015-2020 dan Pengangkatan Anggota Komisi Yudisial Masa Jabatan Tahun 2020-2025.

Keputusan Presiden yang dibacakan oleh Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2020 dan mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2020.

Para calon anggota Komisi Yudisial yang mengucapkan sumpah di hadapan Presiden tersebut ialah:
1. Joko Sasmito, mewakili unsur mantan hakim;
2. M. Taufik HZ, mewakili unsur mantan hakim;
3. Binziad Kadafi, mewakili praktisi hukum;
4. Sukma Violetta, mewakili praktisi hukum;
5. Amzulian Rifai, mewakili akademisi;
6. Mukti Fajar Nur Dewata, mewakili akademisi; dan
7. Siti Nurjanah, mewakili unsur masyarakat.

Setelah upacara, Presiden didampingi Wakil Presiden Ma’ruf Amin memberikan ucapan selamat kepada masing-masing anggota Komisi Yudisial dilanjutkan dengan foto bersama.

Untuk diketahui, acara pengucapan sumpah tersebut digelar dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat di mana para calon anggota Komisi Yudisial dan para tamu undangan terbatas yang hadir terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai protokol yang berlaku.

Tampak hadir pada acara tersebut, Sekretaris Kabinet Pramono Anung.

Laporan : Gumilar
Redaksi/Publisher : Andi Jumawi
Foto : Biro Pers Istana Presiden

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Siap Pengamanan Pilkades, Sabhara Cek Peralatan hingga Kendaraan Personel

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *