oleh

PB PMII Desak Polda Sultra Tangkap Humas dan Security PT VDNI

Jakarta,indeks.co.id__Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) mendesak pihak Kepolisan Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara menangkap Humas dan Security PT. VDNI yang melakukan aksi pelemparan batu ke arah massa aksi yang melakukan aksi unjuk rasa pada Senin (16/12/20) lalu. Aksi pelemparan ini menyebabkan kericuhan yang berujung pada pembakaran sejumlah fasilitas perusahaan.

Muhiddin Nur selaku Ketua Kaderisasi PB PMII meminta pihak Polda Sulawesi Tenggara  bersikap fair terhadap peristiwa kerusuhan pasca aksi unjuk rasa menuntut status pekerja serta kenaikan upah yang terjadi di kawasan lingkar tambang Morosi.

“Pihak Polda Sultra harus fair, yang memicu terjadinya kerusuhan itu bukan dari massa aksi tetapi yang melempar duluan kan dari pihak yang diduga Humas dan Security PT. VDNI” ujar Muhiddin Nur, Rabu (16/12/20).

Lebih lanjut, menurut Muhiddin, tindakan pihak Polda Sulawesi Tenggara menetapkan kelima aktivis yang berperan sebagai Koordinator Lapangan (Korlap) aksi unjuk rasa patut disayangkan publik dan dianggap bentuk kriminalisasi aktivis.

“Tanpa ada bukti yang cukup kuat, ditambah lagi orang di luar massa aksi yang melakukan pembakaran, kok yang ditetapkan sebagai tersangka malah korlap aksi, ini tentunya bentuk kriminalisasi terhadap Aktivis” lanjut Muhiddin.

Pasal yang disangkakan kepada kelima aktivis tersebut, menurut pria asal Konawe ini juga terkesan rancu, sebab kata dia bisa dipastikan semua aktivis mahasiswa, buruh dan lainnya tinggal menunggu giliran untuk masuk penjara.

“Jika semua aktivis yang melakukan unjuk rasa dimasa pandemi ini harus ditangkap dan dipenjarakan dengan pasal penghasutan dan protokol kesehatan, maka bisa dipastikan semua aktivis mahasiswa, buruh dan lainnya tinggal menunggu giliran untuk masuk penjara” katanya.

BACA JUGA  Disebut tak Bisa Buktikan, BW: Mata & Hatinya Buta

Selain itu, dirinya juga mendesak agar pihak Polda Sultra menangkap para pelaku pembakaran alat operasional perusahaan.

“Harusnya yang ditangkap para pembakar perusahaan, bukan malah kader kami yang memperjuangkan hak buruh” tegasnya.

Aksi unjuk rasa di PT. Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) yang berakhir ricuh pada Senin (14/12/20) lalu kini berbuntut panjang, pasalnya pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara menetapkan lima aktivis diantaranya Ilham Saputra, Ramadhan, Nikson, Apriaji, dan Yopi Wijaya Putra sebagai Tersangka. Kelima aktivis tersebut dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 216 ayat (1) KUHP Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/581/XII/2020/SPKT yang ditandatangani langsung oleh Dir Res Krimum, Kombes Pol La Ode Aries.

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *