oleh

Bentrok Pekerja di PT VDNI, PB HMI  SULTRA. Copot Kapolres Konawe

Konawe, Sulawesi Tenggara–www.indeks.co.id__Aksi unjuk rasa ribuan massa pekerja Perusahaan PT. Virtue Dragon Nickel Industri (VDNI) dan PT. Obsidian Stainlis Steel (OSS) kemarin (14/12/2020) nampaknya hanya menyisahkan puing sisa bekas fasilitas yang rusak dan dibakar di areal pabrik smelter PT VDNI (Virtue Dragon Nickel Industry), Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

Aksi Demonstrasi yang berlangsung sejak pagi hingga malam hari itu, selain menyebabkan banyaknya fasilitas yang rusak, juga terdapat sejumlah kendaraan dump truk dan alat berat berupa ekscavator dikabarkan dibakar oleh massa. Hal itu disebabkan oleh kekesalan yang memuncak akibat pihak perusahaan tidak kunjung memenuhi hak para pekerja yang melewati proses perundingan baik secara langsung dengan perusahaan maupun difasilitasi oleh pihak Dinas Ketenagakerjaan pemerintah setempat.

Hal itu disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal PB HMI, Muhamad Ikram Pelesa melalui rilisnya (16/12/2020). Ia mengatakan bahwa insiden kekacauan yang terjadi didalam Site Kawasan PT. VDNI merupakan kelalaian besar yang dilakukan oleh pihak manajemen perusahaan, Ia mengatakan bahwa sebelumnya para pekerja tersebut telah melakukan mogok kerja, namun kemudian diarahkan untuk berunding difasilitasi oleh pihak Dinas Ketenagakerjaan, naasnya pada hari perundingan perusahaan memilih Walk Out dari ruangan dan meninggalkan perundingan, sehingga para pekerja menilai bahwa perusahaan tersebut tidak punya etikat baik untuk menyelesaikan persoalan pekerja.

“Demonstrasi itu bukan tanpa sebab, kejadian itu merupakan puncak kekesalan para pekerja dalam memperjuangkan hak mereka, disisi lain perusahaan terlalu abai terhadap hal sepele. Mestinya perusahaan secara Gantleman mengikuti perundingan dan bersedia memenuhi hak para pekerja, bukan malah lari meninggalkan ruang perundingan. Padahal Tuntutan para pekerja itu hanya ada dua, pertama adalah meminta kejelasan perusahaan terkait status karyawan yang telah bekerja lebih dari satu tahun di PT. VDNI dan PT. OSS. Kedua, menuntut kenaikan Upah karena dinilai tidak sesuai dengan waktu jam kerjanya. Para pekerja bekerja 12 jam per hari, namun yang dibayar hanya 8 jam saja, sisa jam kerjanya pun tidak terhitung lembur,” Jelasnya.

BACA JUGA  Kapolres Sinjai Siagakan Personil Bulan Suci Ramadhan dan Himbauan Patuhi Prokes

Selain itu, Kader HMI Kendari ini menyebutkan bahwa salah satu pemicu bentrokan yang terjadi saat aksi demonstrasi para pekerja berlangsung ialah adanya upaya pembubaran massa aksi secara paksa yang dilakukan oleh Para Humas perusahaan berpakaian Preman dengan cara memukuli dan melempari massa aksi dengan batu.

Menurut Ikram, Pola dan cara seperti itu telah berlangsung lama, perusahaan diduga menggunakan jasa-jasa preman untuk menghalau aksi demonstrasi diperusahaan, Bahkan sering terjadi didepan aparat penegak hukum yang sedang mengawal Aksi Demonstrasi. Atas insiden tersebut pihaknya meminta Kapolda Sultra untuk segera mencopot Kapolres Konawe, karena kegagalannya dalam mengantisipasi keributan dalam aksi demonstrasi, serta kegagalannya dalam menjaga keamanan investasi.

“Ibarat pepatah tak mungkin ada asap jika tidak ada api, emosi para pekerja yang berdemonstrasi itu tersulut karena ada penghadangan dan upaya pembubaran secara paksa dengan cara memukuli dan melempari masa aksi dengan batu, Parahnya itu terjadi didepan mata pihak Kepolisian. Pola dan cara seperti ini telah berlangsung lama, perusahaan mestinya tidak menggunakan jasa-jasa preman untuk menghalau aksi demonstrasi diperusahaan. Atas kejadian ini kami meminta Kapolda Sultra untuk segera mencopot Kapolres Konawe, karena gagal dalam mengantisipasi keributan dalam aksi demonstrasi, serta gagal dalam menjaga keamanan investasi”, Pintanya.

Tokoh Pemuda Konawe ini meminta Pemerintah segera menengarai persoalan tersebut, agar tidak membuat iklim investasi didaerah menjadi terganggu, terlebih Hak Pekerja mesti segera dieksekusi oleh pihak perusahaan agar tidak menimbulkan masalah yang berkepanjangan.

“Pemerintah harus hadir dalam menengarai persoalan ini, agar tidak membuat iklim investasi didaerah menjadi terganggu, terlebih Hak Pekerja mesti segera dieksekusi oleh pihak perusahaan agar tidak menimbulkan masalah yang berkepanjangan”, Tutupnya.

BACA JUGA  PB Hipermata Takalar Kecam Tindakan Ketua DPRD

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *