oleh

Bupati Soppeng Ambil Sumpah dan Serahkan 229 SK CPNS Formasi 2019

Soppeng–Sulsel
www.indeks.co.id
Jum’at 11 Desember 2020

Pengambilan Sumpah PNS dan penyerahan SK CPNS Formadi tahun 2019 lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Soppeng dipimpin langsung oleh Bupati Soppeng,H.A.Kaswadi Razak,SE di gedung pertemuan masyarakat Soppeng,Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel),Jum’at 11 Desember 2020 pukul 14:30-16:00 wita.

Dalam sambutannya Bupati Soppeng menyampaikan ucapan selamat kepada 229 orang CPNS yang telah diambil Sumpah dan menerima SK CPNS Formasi tahun 2019 lingkup Pemkab Soppeng.

“Selamat kepada saudara-saudara Ibu dan Bapak semua yang pada hari ini telah diambil sumpahnya dan menerima SK CPNS formasi tahun 2019,”kata H.A.Kaswadi.

Hal ini merupakan suatu kebahagiaan tersendiri yang tidak dapat dibayangkan bagi saudara-saudara yang hadir pada hari ini sejumlah 229 orang untuk menerima SK pengangkatan sebagai CPNS.ucapnya.

Lanjut Andi Kaswadi,betapa tidak karena sangat banyak orang yang ingin menerima SK pengangkatan sebagai CPNS akan tetapi mereka belum diberikan kesempatan untuk menyandang predikat sebagai CPNS seperti halnya yang dialami oleh saudara-saudara yang hadir pada kesempatan ini,terangnya.

Menurut Bupati Soppeng, menjadi PNS adalah merupakan keinginan orang banyak sehingga berbahagialah telah dipercayakan diangkat menjadi CPNS .Oleh karena itu, saudara sebagai calon pegawai negeri sipil diharapkan sebagai pelayan masyarakat yang Paripurna sesuai dengan tuntutan masyarakat dan senantiasa mencerminkan kesetiaan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,tegas Bupati Soppeng.

Terakhir Andi Kaswadi berharap, kepada semuanya, Saya harap bekerja dengan ikhlas, utamakan disiplin dalam bekerja karena kalian adalah pelayan masyarakat.

Saya juga  mengingatkan, jangan sampai belum lama mengabdi sudah mau pindah tugas.Jadilah pelayan dan abdi masyarakat yang baik,tutup Bupati Soppeng H.A.Kaswadi Razak.

(Red*Andi Jumawi)

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Malam Satu Ramadhan 1440 H Bupati Soppeng,Mari Kita Saling Bermaaf-Maafan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *