oleh

Di Demo,Kades Cempaka Cirebon Ngumpet

Cirebon — Jawa Barat
www.indeks.co.id
Senin 07 Desember 2020

Alokasi dana desa yang dikucurkan Pemerintah Pusat (APBN) maupun dari Daera (APBD) harus diumumkan secara transparan pada publik, khususnya warga desa setempat. Hal tersebut untuk menghindari terjadinya penyelewengan dana, kecurigaan publik, dan supaya pembangunan di desa dapat berlangsung secara kondusif.

Warga Desa Cempaka,Talun Corebon Jawa Barat saat aksi Unras di Kantor Desa.(Doc.Red*/Arif Prihatin)

Namun lain halnya yang terjadi di Desa Cempaka Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat (Jabar) yang di nahkodai oleh Kuswanto.Transparansi tidak dilakukannya sehingga menimbulkan reaksi dan keberatan warga dengan melakukan aksi Unjuk Rasa (Unras), Senin 07 Desember 2020.

“Hari ini kami lakukan aksi Unras di Desa Cempaka bersama warga desa karena warga keberatan dengan ulah Kuwu (Kades_red) yang tidak transparan dalam pengelolaan dana desa selama ini,”kata Suratno Ketua BPD Cempaka disela aksi tersebut.

Warga kecewa dengan pengelolaan anggaran di desa Cempaka karena selain tidak transparan kepada warga BPD pun tak terlibat sehingga hari ini Kantor Desa Cempaka di seruduk warga untuk menemui langsung Kepala Desa (Kuswanto_red) untuk menanyakan perihal diatas,ucapnya.

Muspika Talun saat menemui Aksi Unjuk Rasa.(Doc.Red*/Arif P)

Menurut Suratno, ada dua hal utama yang ingin warga ketahui langsung dari Kepala Desa Cempaka yakni terkait pengelolaan anggaran dari pihak ketiga dengan jumlah Rp330 juta.
Anggaran pertama datang dari Provider sebuah perusahaan Telekomunikasi (Protelindo), yang telah menyewa sebuah lahan bengkok milik salah seorang perangkat desa (Pegawai Desa) untuk masa sewa lima (5) tahun.

Lanjut Suratno, Kuwu (Kades) pernah bicara bahwa anggaran dari Protelindo untuk mendirikan menara (tower) baru dilahan tersebut baru turun (cair) 20% dari total 150 jutanya, namun saat ditelusuri sampai ke Bandung dimana Protelindo berkantor berbeda keterangannya.

Protelindo mengatakan bahwa sudah kami cairkan semua,itu dibuktikan dengan diberikannya print out (cetakan) bukti transferan anggaran sewa tanah untuk berdirinya tower tersebut yang ditransfer sebanyak 4 kali.50 juta,50 juta,5 juta,dan 45 juta. ucap Suratno menjelaskan keterangan pihak Protelindo.

Masih kata Suratno, anggaran yang kedua sebesar 180 juta berasal juga dari salah satu Provider Telephon Celullar,namun beda peruntukannya, yakni untuk perpanjangan kontrak dan memperbaiki alat yang rusak,bebernya.

Untuk diketahui, saat aksi demo berlangsung hadir para unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Talun yang masuk ke kantor desa bersama warga pendemo. Saat itu, menurut warga peserta aksi bahwa kepala desa (Kuwu) ada ditempat, namun ketika camat Talun, Kapolsek Talun dan Danramil Talun keluar dari kantor desa, entah dari mana Kuwu lari dan menghilang (ngumpet), saat warga merangsek masuk untuk menemui kuwu kok hilang,”terangnya.

Dikesempatan yang sama, Sudomo wakil Ketua BPD Cempaka mengatakan,”Kuwu (Kades) seharusnya transparan jangan ada yang ditutup-tutupi,tegasnya.”Ini sih malah lari dari pintu belakang,tanpa memberikan penjelasan sedikitpun padahal kami warga ini adalah anak-anaknya, Kades itu orang tuanya, kenapa harus begini,ujarnya.

Dikatakannya, BPD saja tidak dilibatkan dalam hal merumuskan pengalokasian setiap anggaran yang masuk,ini sebenarnya sudah bisa kita kategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang namun kita tetap serahkan semuanya apa-apa yang menjadi keinginan warga yang hari ini melakukan aksi unjuk rasa karena suara rakyat adalah suara Tuhan biarkan keputusan mutlak menjadi hak mereka, kita hanya mendampingi”kata Sudomo.

Alhamdulillah setelah mendapat penjelasan dari Kapolsek,Danramil dan Camat Talun bahwa permasalahan ini akan segera di selesaikan,wargapun kembali kerumah masing-masing dengan tertib dengan catatan kalau permasalahan ini tidak selesai sampai besok,mereka akan kembali lagi, “pungkasnya.
(Red*/Arif P)

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Pangdam XIII/Merdeka Pimpin Ziarah Rombongan Mengenang Pahlawan Nasional

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *