oleh

Benarkah Tempat Hiburan Cafee & Resto Wiraraja Kembali Menjadi Tempat TSK Penyalahguna Narkoba..?

PAMEKASAN,INDEKS.CO.ID
Senin 07 Desember 2020–Sekira jam 23.00 Wib, pada Minggu Malam 06 Desember 2020, tempat Cafee & Resto Wiraraja di jalan raya Tlanakan, kecamatan Tlankan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur (Jatim), diduga kembali menjadi tempat penangkapan penyalahguna narkoba oleh petugas Satreskoba Polres Pamekasan.
Dalam penangkapan itu, beredar rumor masyarakat bahwa penyalahguna narkoba yang terjaring penangkapan petugas Satreskoba Polres Pamekasan berjumlah sekitar 9 orang tersangka.
Jumlah itu, lebih sedikit dari penangkapan sebelumnya yang berkisar hingga sekitar 15 orang tersangka yang diduga menyiret pihak keamanan terkait.
Kendari demikian, dalam penangkapan pada minggu malam 06 Desember 2020 itu hingga saat ini masih belum bisa memberikan keterangan resmi terkait jumlah dan Identitas TSKnya.
Pihak Satreskoba Pamekasan, hanya membenarkan bahwa pada minggu malam tersebut pihaknya telah melakukan penangkapan namun tidak menjelaskan dimana tirik lokasi TKP.
Hal tersebut, di ungkapkan oleh Kasat Reskoba Pamekasan, Ajun Komisaris Polisi, (AKP)Bambang Hermanto, melalui KBO Satreskoba Pamekasan IPDA Yudhas Wahyu K.,S,E. melalui Chat WhatApps pribadinya saat dikonfirmasi awak media.
“Sebentar Mas, saat ini para TSK masih tengah diperiksa. Tunggu nanti yaa..!!!,” Terang KBO Satreskoba Pamekasan IPDA Yudhas Wahyu K.,S,E. melalui Chat WhatApps pribadinya saat dikonfirmasi awak media Senin, (07/12/2020).
Sementara itu, dberitakan sebelumnya bahwa tempat Hiburan Karaoke Resto Cafee Wiraraja di Jalan Raya Pamekasan itu di ketahui sudah ditutup dan disegel oleh Pemerintah Kabupaten Pamekasan Pasca Penangkapan belasan TSK Penyalahguna Narkoba beberapa waktu lalu.
Pasca itu, satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sudah menutup secara Permanen cafe wiraraja di Jalan Raya Tlanakan Pada tanggal (22/06/2020).
Kasat Pol PP Pamekasan, Kusairi waktu itu mengatakan, aktivitas di Resto itu nyatanyakan sudah dihentikan sejak Januari 2019 lalu. Namun, pada selasa malam (16/06/2020) kembali membuka aktivitas tak berizin tersebut.
“Tidak ada istilah penutupan dua kali, karena memang sebelumnya restoran itu sudah kami tutup,” Jelas Kusairi, Kasatpol PP Pamekasan waktu itu.
Hingga berita ini diterbitkan, prihal penangkapan dugaan pebyalahguna narkoba pada mibggu malam 06 Desember 2020 itu kini masih tengah ditangani pihak Satreskoba Pamekasan untuk kepentingan lebih lanjut.(Red*/Nang).

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  BUPATI SOPPENG MENYAPA

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *