oleh

Polresta Cirebon Press Release 13 Tersangka Kejahatan Narkoba 

Cirebon–Jabar
www.indeks.co.id
Selasa 08 Desember 2020

Kepolisian Resor Kota (Polrestas) Cirebon gelar Press Release 13 tersangka pelaku penyalahgunaan Narkotika dan Obat-Obatan (Narkoba) jenis Shabu-Shabu, Obat Farmasi berbagai merek yang berhasil diungkap,ditangkap dan diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba pada bulan November  tahun 2020 ini, Selasa 08 Desember 2020.

“Dari ke 13 tersangka ini, dua diantaranya perempuan,masing-masing berinisial : MH, SS, RM, AK, AO, AM, KS, SI, HN, UJ, MD, AA dan VV,”kata Iptu Muhammad Ilham Kasat Res Narkoba Polresta Cirebon.

Menurutnya, Barang Bukti (BB) yang berhasil di amankan diantaranya, narkotika jenis shabu sebanyak 27 paket dengan berat 52,61 gram. Sedangkan obat farmasi sebanyak 16,788 butir dengan rincian masing masing jenis : Pil Tramadol  sebanyak 14,155 butir, pil Trihex sebanyak 1,303 butir, sedangkan pil jenis Destro sebanyk 1,330 butir,jelasnya.

Lanjut Iptu Muhammad menjelaskan bahwa modus operandi tersangka dalam kasus ini adalah dengan cara tersangka membuat paket yang berisi narkotika jenis shabu yang kemudian tersangka tempel atau meletakkan paket tersebut di suatu tempat yang kemudian tersangka kirim peta atau denah tempat paket shabu tersebut kepada pengendali yang berada di lapas untuk di edarkan,terangnya.

Sedangkan modus transakasi obat farmasi tersangka menjual obat secara langsung kepada pembeli yang datang dengan berkedok sebagai tukang parkir mini bus/elf,”kata Aiptu Muhammad.

Tersangka tertangkap tangan oleh petugas Sat Reserse Narkoba Polres Cirebon kota pada saat melakukan transaksi shabu dan transaksi obat farmasi tanpa ijin edar yang sah.

Untuk penyelidikan lebih lanjut masing-masing barang bukti obat terlarang di sita oleh Sat Reserse Narkoba Polres Cirebon kota “tambah Ilham.

Perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu sebagaimana diatur dalam undang-undang No.35 tahun 2009 tentang Narkoba.
Dan dengan sengaja menyalahgunakan obat farmasi tanpa izin edar yang sah,sebagaimana diatur dalam undang – undang No.36 tahun 2009 tentang kesehatan,akan mendapatkan sanksi dan denda sesuai dengan undang-undang yang berlaku,”pungkasnya.
(Red*/Arif)

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Wapres Hadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara Tahun 2023

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *