oleh

Cegah Penyebaran Covid-19, Polres Sinjai Bersama Tim Gabungan Intens Gelar Operasi Yustisi

Sinjai – Sulsel
www.indeks.co.id
Sabtu 05 Desember 2020–Personil Polres Sinjai kembali menggelar operasi yustisi bersama TNI dan Satpol PP di Jalan Gunung Bawakaraeng tepatnya diPasar Sentral Sinjai, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai. Sabtu pagi (05/12/2020).

Personil gabungan yang dipimpin oleh Kasat Binmas Polres Sinjai Akp Bakhtiar, SH yang diawali dengan apel bersama dihalaman Mapolres Sinjai sekaligus pemberian APP (Acara Pengarahan Pimpinan) tentang tata cara bertindak dilapangan.

Operasi Yustisi merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden No. 6 tahun 2020 dan peraturan Bupati Sinjai No 27 Tahun 2020 tentang penegakan disiplin Protokol Kesehatan yang harus patuhi bersama untuk mencegah penyebaran virus covid-19.

Sementara itu, Kapolres Sinjai Akbp Iwan Irmawan, S.Ik.,M.Si melalui Kasat Binmas Polres Sinjai Akp Bakhtiar, SH menuturkan bahwa pihaknya kami terus berupaya mengedukasi warga masyarakat agar taat protokol kesehatan, utamanya pemakaian masker jika beraktifitas diluar rumah, karna dengan menggunakan masker kita melindungi diri dan orang lain dari penyebaran Covid-19, dengan harapan Covid-19 cepat berakhir di Kabupaten Sinjai.

Operasi Yustisi gabungan kali ini, melibatkan personil Polri 4 orang, TNI 4 orang, dan Satpol.PP 12 orang berjalan lancar dan masih menemukan masyarakat yang abaikan protokol kesehatan sehingga petugas memberikan sanksi teguran lisan sebanyak 12 orang yang tidak menggunakan masker.

Selain melaksanakan razia juga senantiasa menghimbau kepada warga masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan yakni ” harus selalu melindungi diri dan keluarga dengan menerapkan 4M yakni Memakai Masker bila beraktivitas diluar rumah, Mencuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir, Menjaga jarak dan Menghindari kerumunan untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Covid 19.

Kapolres Sinjai Akbp Iwan Irmawan S.Ik.,M.Si mengajak kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Sinjai dalam beraktivitas di luar rumah untuk selalu menerapkan disiplin protokol kesehatan.

BACA JUGA  Penyidik Kejari Buton Tetapkan M Pj. Dirut Perumdam Oeno Lia Sebagai Tersangka

“Mari kita biasakan menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak serta menghindari kerumunan sehingga dapat menekan dan mengendalikan penyebaran Covid-19,” Imbuhnya.(Red*)

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *