oleh

Bareskrim Polri Tangkap Muadzin Pelantun Azan Jihad

Jakarta-www.indeks.co.id
Jum’at 4 Desember 2020

APARAT Subdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri turut mengamankan sejumlah barang bukti saat menangkap terduga pelaku pelantun azan Hayya Alal Jihad.

Beberapa bukti yang diamankan yakni berupa pakaian kemeja hingga sarung.

Pakaian tersebut diduga yang dikenakan pelaku saat melantunkan azan Hayya Alal Jihad seperti dalam video yang viral di media sosial.

“Satu buah kemeja lengan panjang warna putih, satu buah tutup kepala peci warna putih dan satu buah sarung kain,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono kepada wartawan, Jumat (4/12/2020).

Argo menuturkan, pelaku merupakan seorang pria berinisial SY (22).

Dia ditangkap di sekitar Jalan Raya Sukabumi, Cibadak, Jawa Barat, pada Jumat (4/12/2020) sekira pukul 02.45 WIB dini hari tadi.

Penangkapan dilakukan berdasar laporan polisi Nomor: LP/B/0685/XII/2020/Bareskrim tanggal 02 Desember 2020.

“Melakukan penangkapan terhadap seorang laki-paki yang melakukan dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA,” ujarnya.

Dia dipersangkakan dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156a KUHP.
(Red*)

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Buka Munas JATMAN, Wapres Harapkan Peran Strategis Bangun Umat untuk Makmurkan Bumi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *