oleh

Wawancara Langsung di Ruang Kerja Kasat Lantas Polres Kudus

KUDUS – Jawa Tengah–www.indeks.co.id,Kamis, 03 Desember 2020–Wawancara langsung dengan AKP Pandu, Kasat Lantas Polres Kudus di ruang kerjanya mengenai anggota yang menyalahi aturan dalam operasi Yustisi serta sangsi yang di berikan kepada anggotanya.

” Yang pertama jika memang anggota kami ada informasi melakukan pelanggaran pada saat melakukan operasi yustisi, kita akan priksa terlebih dahulu dan kita kumpulkan bukti buktinya dan bila terbukti maka akan kita beri sangsi, karna di sini ada Propam dan Pimpinan kita yang lebih atas jadi kebijakannya seperti apa kita serahkan ke Propam yang menangani,” jelasnya.

Lanjut dikatakan,”untuk meminimalisir terjadinya kejahatan curanmor di masyarakat, himbauan saya bila kendaraan itu terparkir di luar rumah atau pun di dalam halaman rumah, agar di kunci dengan benar serta kalau ada pintu gerbangnya di tutup dengan rapat, dan bila perlu di beri kunci pengaman tambahan serta di setiap rumah di usahakan ada CCtvnya, apa lagi di masa pandemik ini sering kejadian, biasanya terjadi di perumahan, seperti halnya saat kendaraan baru sampai rumah lupa di kunci,” pungkasnya.

Sementara itu saat di tanya mengenai aksi demo yang sedang marak saat ini negara NKRI dan bisa menimbulkan kemacetan, AKP Pandu menjelaskan,” alhamdulillah di Kudus ini jarang ada demo, walaupun ada itu pun baru sekali dan langsung kondusif, jadi tidak sampai menimbulkan kemacetan,”ujarnya.

Lanjut,”untuk perijinan Demo biasanya ke Intel, kalo kami hanya pengamanan lokasi aja, bila mana dari Intel serta Pimpinan memberikan ijin, apabila lokasinya sudah di tentukan maka akan kita rekayasa lalulintas nanti kita tutup lokasinya begitu,” jelasnya.

Terkait praktek pencaloan, dalam pembuatan Surat Ijin Mengemudi di Polres Kudus, AKP Pandu mengatakan,” alhamdulillah di sini tidak ada praktek tentang calo calo dari luar itu tidak ada, semua sesuai prosedur yang ada seperti si pemohon datang lalu mengikuti tes bila lulus kita cetak surat ijinnya, namun bila tidak lulus tes kita suruh mengulang minggu depannya,” jelasnya.

BACA JUGA  JAM-PIDUM: HINGGA AWAL MEI 2022, 1.070 PERKARA TELAH DIHENTIKAN DENGAN PENDEKATAN KEADILAN RESTORATIF

kemitraan dengan media selalu kita jalin silaturohim, karena kita di sini menggunakan satu pintu yaitu di Humas, jadi segala sesuatu tentang informasi di Polres ini ada di Humas,” pungkasnya.

Liputan : Vio Sari SE/Tim

KUDUS – Jawa Tengah
www.indeks.co.id
Kamis, 03 Desember 2020–Wawancara langsung dengan AKP Pandu, Kasat Lantas Polres Kudus di ruang kerjanya mengenai anggota yang menyalahi aturan dalam operasi Yustisi serta sangsi yang di berikan kepada anggotanya.

” Yang pertama jika memang anggota kami ada informasi melakukan pelanggaran pada saat melakukan operasi yustisi, kita akan priksa terlebih dahulu dan kita kumpulkan bukti buktinya dan bila terbukti maka akan kita beri sangsi, karna di sini ada Propam dan Pimpinan kita yang lebih atas jadi kebijakannya seperti apa kita serahkan ke Propam yang menangani,” jelasnya.

Lanjut dikatakan,”untuk meminimalisir terjadinya kejahatan curanmor di masyarakat, himbauan saya bila kendaraan itu terparkir di luar rumah atau pun di dalam halaman rumah, agar di kunci dengan benar serta kalau ada pintu gerbangnya di tutup dengan rapat, dan bila perlu di beri kunci pengaman tambahan serta di setiap rumah di usahakan ada CCtvnya, apa lagi di masa pandemik ini sering kejadian, biasanya terjadi di perumahan, seperti halnya saat kendaraan baru sampai rumah lupa di kunci,” pungkasnya.

Sementara itu saat di tanya mengenai aksi demo yang sedang marak saat ini negara NKRI dan bisa menimbulkan kemacetan, AKP Pandu menjelaskan,” alhamdulillah di Kudus ini jarang ada demo, walaupun ada itu pun baru sekali dan langsung kondusif, jadi tidak sampai menimbulkan kemacetan,”ujarnya.

Lanjut,”untuk perijinan Demo biasanya ke Intel, kalo kami hanya pengamanan lokasi aja, bila mana dari Intel serta Pimpinan memberikan ijin, apabila lokasinya sudah di tentukan maka akan kita rekayasa lalulintas nanti kita tutup lokasinya begitu,” jelasnya.

BACA JUGA  Berkedok Pasar Malam, Judi Bebas di Pondidaha

Terkait praktek pencaloan, dalam pembuatan Surat Ijin Mengemudi di Polres Kudus, AKP Pandu mengatakan,” alhamdulillah di sini tidak ada praktek tentang calo calo dari luar itu tidak ada, semua sesuai prosedur yang ada seperti si pemohon datang lalu mengikuti tes bila lulus kita cetak surat ijinnya, namun bila tidak lulus tes kita suruh mengulang minggu depannya,” jelasnya.

kemitraan dengan media selalu kita jalin silaturohim, karena kita di sini menggunakan satu pintu yaitu di Humas, jadi segala sesuatu tentang informasi di Polres ini ada di Humas,” pungkasnya.

Liputan : Vio Sari SE/Tim

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *