oleh

Polda Jateng Akan Swab Test Personil Pengamanan Pilkada Serentak 

Semarang – Jawa Tengah
www.indeks.co.id
Kamis 3 Desember 2020

Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tinggal menghitung hari, berbagai persiapan telah dilakukan Polda Jawa Tengah. Lebih dari 14. 500 personil telah di siagakan untuk mengamankan Pilkada Serentak yang akan di gelar di 21 Kabupaten/Kota. Kamis (3/11/2020).

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dan Wakapolda Jateng Brigjen Pol Abiyoso Seno Aji kembali mengingatkan pada Personil yang terlibat dalam pengamanan agar menjaga stamina agar sehat dan siap menjalankan tugas.

Untuk meyakinkan bahwa para Personil yang terlibat dalam pengamana Pilkada sehat, Polda Jawa Tengah telah melaksanakan langkah-langkah yang pertama melakukan testing melalui test swab anti gen, kedua treching dan ketiga treatment.

“Dari hari kemarin sampai sekarang sudah ada sekitar 4.500 anggota yang dilakukan swab” ungkap Kabidhumas, Kamis (3/11).

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna juga mengungkapkan dari 4.500 anggota yang telah di Swab ditemuakn  30 anggota yang hasilnya reaktif.

“Hari besok juga tetap akan kita lakukan sampai seluruhnya 14.500 personil ini betul-betul sudah dilakukan swab.”ungkap Kabidhumas. Kamis (3/11).

Meninjaklanjuti personil yang reaktif, Polda Jateng selanjutnya melakukan swab PCR dan isolasi mandiri di tempat yang sudah di siaokan oleh masing-masing Kapolres/Kapolrestabes Semarang.

“Tentu semuanya dalam pengawasan oleh Kapolres masing-masing supaya anggota yang isolasi mandiri betul-betul sehat.”terang Kabidhumas. Kamis (3/11).

Langkah tersebut diambil untuk meyakinkan supaya sebelum PAM TPS nantinya 30 anggota yang reaktif tadi betul-betul sehat.

Apabila anggota yang reaktif belum dinyatakan sembuh atau sehat maka Polda Jawa Tengah akan melakukan penggantian personil sehingga dipastikan semua anggota PAM TPS sehat dan bebas Covid-19. (Adi/Vio)

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Hadiri Pelantikan Dan Rakerda BKPRMI SBB Bupati Ingatkan Pentingnya Menjaga Silaturahmi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *