oleh

Maraknya Penimbunan BBM, Oknum Polisi Diduga Terlibat Bisnis BBM Ilegal di Nitanasa

Kendari,Sultra
www.indeks.co.id
Kamis 03 Desember 2020

Maraknya penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal jenis solar rupanya tidak hanya di lakukan oleh kalangan masyarakat, akan tetapi diduga kuat ada oknum Kepolisian terlibat langsung dalam bisnis hitam tersebut.

ILUSTRASI

Seperti di Desa Niitanasa, Kecamatan Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) terdapat salah satu pelabuhan rakyat yang di kabarkan menjadi tempat beraktivitasnya penimbunan BBM ilegal.

Penimbunan BBM ilegal tersebut di duga milik salah satu oknum Kepolisian. Cara mendapatkan BBM itu dengan menyedot sisa-sisa bahan bakar solar milik kapal tugboad yang sandar di pelabuhan rakyat tersebut. Selain itu juga mengumpulkan BBM ilegal dari para pengantri solar di SPBU yang ada di Kota Kendari.

Saat ditemui Robin yang merupakan mantan pekerja yang pernah bekerja dengan oknum Polisi tersebut membenarkan adanya aktivitas yang terjadi di pelabuhan rakyat tersebut.

Dikatalannya, BBM ilegal yang telah ditampung itu di distribusikan ke perusahaan tambang yang berada di wilayah Konawe, Konawe Utara (Konut), Konawe Selatan (Konsel) serta Morowali. “BBM ilegal yang disedot melalui kapal tugboad dan yang di kumpulkan dari para pengantri di SPBU di masukan kedalam mobil tangki ukuran 5 ton, kemudian didistribusikan ke perusahan-perusahan tambang di beberapa daerah,” bebernya. Kamis, (03/12).

Sementara itu, Edo warga Niitanasa mengatakan pelabuhan rakyat itu merupakan milik keluarganya dan pernah di sewa oleh salah seorang oknum berinisial FS, sedangkan dirinya hanya bertugas untuk menjaga pelabuhan tersebut. “Bukan pelabuhan saya tapi milik keluarga, iya yang sewa FS. Sudah 2 bulan tidak jalan,” ujarnya.

Sementara itu, FS yang coba di konfirmasi membantah hal tersebut. Dirinya menegaskan tidak ada kaitannya dengan kasus dugaan penimbunan BBM ilegal yang disematkan kepadanya. “Saya tidak ada kaitan dengan apa yang di informasikan itu. Saya selama ini diam karena bahasanya oknum, tapi kalau sudah mengarah atau sebut nama saya baru saya bisa secara pribadi klarifikasi dan cari orangnya,” tutupnya.

BACA JUGA  Kemendagri Mutakhirkan Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau di Seluruh Indonesia

Laporan : Kadir
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *