oleh

Irjen Pol (Purn) Burhanuddin Andi Apresiasi Penanganan Covid-19 Soppeng

SOPPENG, INDEKS, Bersilaturrahim dengan keluarga dan Kapolres Soppeng di Jalan Pemuda kediaman Andi Agung samping Warkop Fauzan (H.Olleng), Irjen Pol (Purn) Drs H Burhanuddin Andi,SH.,MH memberikan apresiasi positif untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Soppeng, Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis 4 Juni 2020.

Irjen Pol (Purn) Drs H Burhanuddin Andi,SH.,MH saat di wawancara Pemred www.indeks.co.id Andi Jumawi SP (Doc.Red*)

Saat di wawancara www.indeks.co.id Mantan Kapolda Sulawesi Selatan ini mengungkapkan apresiasinya kepada jajaran pemerintah Soppeng termasuk Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) yang begitu bersinergi dalam penanganan pandemi Covid-19 yang melanda negeri ini, termasuk kedisipilinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan.
“Kita patut apresiasi kinerja pemerintah daerah Soppeng, dalam hal ini Bupati bersama jajarannya, Forkopimda dalam penanganan pandemi Covid-19 ini,”kata Burhanuddin Andi.
Terkait adanya penurunan status di Sulawesi Selatan dalam kondisi pandemi Covid-19 ini, Burhanuddin Andi kembali memberikan ucapan rasa syukurnya karena di Sulawesi Selatan ini, khususnya Soppeng tidak termasuk Zona Merah pandemi covid-19. “Jadi saya melihat di Sulawesi Selatan khususnya di Soppeng ini, Alhamdulillah ya, kita tidak termasuk salah satu kabupaten yang masuk di Zona Merah masih dalam dalam jalur hijau, boleh dikata Soppeng sukseslah dalam pengendalian Covid-19 ini,”ucapnya.
Tentunya upaya Pak Bupati untuk melindungi masyarakatnya cukup bagus, begitu juga DPRD mungkin dalam rangka mengambil keputusan menyangkut masalah anggaran untuk penanganan Covid-19 dan lain sebagainya, karena bupati tak bisa bekerja tanpa anggaran. Jadi pasti DPRD juga sudah memikirkan kesana tentang kesiapan anggaran untuk penanganan covid-19 ini,ujar mantan Kapolda Sulsel dan Bengkulu yang juga putera Soppeng.
REDAKSI : ANDI JUMAWI
Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Pastikan Kelancaran Tugas Operasi Satgas Jajarannya : Pangdam XIV/Hsn Gelar Vicon Bersama Yonif 721/Mks, Yonif 726/Tml dan Yonkav 10/Mendagiri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *