oleh

Kapolri Membuka Musrenbang Polri 2020

JAKARTA, INDEKS, Rabu, 03 Juni 2020.
Kapolri Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si membuka Musrenbang Polri tahun 2020 di Pusdalsis Mabes Polri.
Kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia raya dilanjutkan dengan laporan pelaksanaan Musrenbang oleh Asrena Kapolri, tujuan dilaksanakan kegiatan ini adalah untuk mengintegrasikan, menyempurnakan dan menyelaraskan program Polri serta terselenggaranya tugas Polri tahun 2021.
Musrenbang Polri ini dilaksanakan melalui video conference dan diikuti sebanyak 1.666 perserta yg terdiri dari Mabes Polri, Polda jajaran dan para Narasumber.
Selain itu, Asrena Kapolri melaporkan tentang rencana anggaran Pemindahan beberapa Satker Polri ke Ibu Kota yang Baru.
Murenbang Polri tahun 2020 ini mengusung tema “Polri Siap Menjaga Stabilitas Kamtibmas Untuk Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Sosial”.

Kegiatan dilanjutkan arahan Kapolri, dalam arahanya, Kapolri mengucapkan selamat hari raya Idul Fitri kepada jajaran Polri di seluruh Indonesia, ucapan terima kasih juga disampaikan kepada seluruh Personel Polri atas kinerja, dedikasi dan loyalitas sehingga hasil nilai kenerja
Polri tahun 2019 mendapat penilaian yang terbaik, penilaian dari Kementeri Keuangan mendapat peringkat 1 dari seluruh Kementerian/Lembaga dalam kategori penyerapan pagu anggaran besar yang penyerapanya sebesar 98,28%.
Penilaian dari Kemenpan RB sebesar 75,95 % Kategori BB dalam bidang pelayanan prima untuk satker dan Polres yaitu Polrestabes Surabaya, Polresta Sidoarjo, Polres Banyuwangi, Polres Malang, Polres Tuban dan Polres Cirebon, mari kita pertahankan pencapaian prestasi tersebut karena kita tidak harus baik operasional saja tetapi masalah penggunaan anggaran harus betul betul kita pertanggung jawabkan dan kita gunakan sesuai dengan peruntukannya, penggunaan dipa harus digunakan sebesar-besarnya untuk organisasi.
Apabila tidak bisa diserap hanya ada satu kata dikembalikan ke negara”, tegas Kapolri.
Redaksi : Andi Jumawi/Jono S

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Ketua BEM FITK UHO mendesak institusi pemerintah terkait agar memberhentikan praktik kriminalisasi terhadap pengusaha Lokal

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *