oleh

Ruslan Buton Ditangkap, Ini Penjelasan Kapolda Sultra

Kendari,Indeks, Ruslan Buton ditangkap setelah membuat heboh dengan surat terbuka yang meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mundur. Ruslan ditangkap di kediamannya di Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kapolda Sultra Irjen Merdisyam menuturkan Ruslan saat ini sudah diterbangkan ke Jakarta. “Tadi pagi sudah berangkat, diterbangkan ke Jakarta,” kata Irjen Merdisyam, Jumat (29/5/2020).
Dikatakannya, Ruslan ditangkap diduga karena telah melanggar UU ITE. “Sementara ini terkait UU ITE,” ujarnya.
Saat ditanya terkait kelanjutan kasus Ruslan Buton, Merdi tidak dapat menguraikannya. Pasalnya, Polda Sultra hanya mendampingi saat penangkapan Ruslan.
“Kami hanya mendampingi. Seluruh penanganan ada di Bareskrim Mabes Polri,” tandasnya.
Ruslan ditangkap tim yang dipimpin Dirkrimum Polda Sultra Kombes Aris Alfatar dan Tim Densus 88 Mabes Polri serta melibatkan Puspom TNI AD pada Kamis (28/5). Ruslan, yang mengklaim dirinya sebagai Panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara, hari ini dibawa ke Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut oleh Dirtipidsiber Bareskrim Polri terkait perbuatannya.
Sebelumnya, kabar penangkapan Ruslan dibenarkan Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono. Ruslan kooperatif saat diamankan petugas.(Redaksi : Andi Jumawi)

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  HKPI Cetak Para Kurator dan Pengurus yang Andal, Profesional, dan berkarakter dalam Kepengurusan Kepailitan dan PKPU

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *