oleh

BUMDES Desa Andedao Konut Tahun 2016 Tidak Jelas, Kades Bungkam

Wanggudu,Indeks, Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Desa Andedao, Kecamatan Asera, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun anggaran 2016 sebesar Rp100 juta dari Pemerintah pusat  untuk meningkatkan perekonomian dan taraf hidup masyarakat di Desa hingga berita ini diturunkan tidak jelas penggunaannya,Kepala Desa pun bungkam saat ditanya oleh awak media www.indeks.co.id.
Kepada awak media, Bendahara Bumdes Cipta Mandiri yang ditemui juga enggan menyebutkan namanya, hal ini semakin memperjelas dugaan adanya ketidakjelasan dalam penggunaan anggaran BUMDES Desa Andedao yang dikucurkan Januari 2016 silam. Sehingga kuat dugaan hal ini digunakan untuk hal yang tak sesuai juknisnya, mengingat Kantor,jenis usaha dari BUMDES ini tidak ada dan Pemerintah Desa bersama pengurus BUMDES tak bisa memberikan keterangan jelas.
Terkait hal diatas sebanyak empat kali awak media ini melakukan upaya konfirmasi kepada Sang Kepala Desa Andedao namun tak juga bisa memberikan keterangan seperti apa yang dipertanyakan awak media.
Komentar singkat yang ia sampaikan hanya mengatakan,Pengurus BUMDES Cipta Mandiri, ketuanya sibuk dengan pekerjaannya, sementara sekretaris dan bendaharanya masih tetap,ucapnya singkat, belum lama ini.
Ditanya terkait jenis usaha apa yang dilakukan BUMDES, kepala Desa Andedao pun kembali BUNGKAM dengan mengatakan, besok, dua tiga hari lagi datang untuk ketemu saya biar bisa saya jelaskan, tetapi hal inipun tak ia buktikan sampai ia hanya diam seribu bahasa, kemana dana tersebut dan digunakan untuk apa, semua tidak jelas.
Ironisnya, informasi sampai ke awak media bahwa sebelum anggaran di gunakan untuk pengembangan oknum pangurus lebih dulu menggunakan anggaran, puluhan juta rupiah, bahkan belasan juta rupiah sisanya di gunakan simpan pinjam (SPP) yang pada akhirnya tidak ada penagihan.
Bukankah kepala Desa semestinya sebagai Komisaris BUMDES lebih mengetahui usaha ini, yang semestinya tahu kemana dana itu dan usaha itu bergerak di bidang apa, semua tak bisa ia jelaskan.
Kepala Desa Andedao menyanggah ketika ditanyakan soal penggunaan anggaran BUMDES oleh oknum desa tak tahu atau pura-pura tidak tahu terkesan uang hadir di desa untuk di bagi-bagi
sehingga kepala desa tidak berani bertemu bendahara BUMDES Cipta Mandiri dan pada akhirnya malas untuk menagih ingat ini dana BUMDES adalah program pemerimtah tetap harus dipertanggung jawabkan.
Laporan : HAZ
Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Mahasiswa Indonesia Raih Medali Emas International Mathematic Competition 2021 Bulgaria

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *