oleh

Warga Kenanga Kembali Menggugat PT. Bangka Asindo Agri (BAA) 

Bangka_www.indeks.co.id-Ditengah suasana lebaran Idul Fitri dan juga pandemi Covid-19 warga masyarakat Kelurahan Kenanga Kecamatan Sungailiat Bangka berkumpul diruang gedung balai adat masyarakat kenanga untuk melaksanakan pengupulan tanda tangan sebagai tanda bukti penggugatan warga masyarakat kelurahan kenanga terhadap PT. Bangka Asindo Agri (PT. BAA-red),Selasa 26 Mei 2020.

Dalam pertemuan yang dihimpun Wartawan Indonesia Ekspress, Hesty selaku pembawa acara gelar penandatanganan warga masyarakat Kenanga menyampaikan bentuk penolakan warga masyarakat Kenanga terhadap PT. Bangka Asindo Agri yang sudah berulangkali mengingkari perjanjian dengan warga masyarakat Kenanga, untuk segera menghilangkan bau busuk yang ditimbulkan dari kilang penampungan limbah produksi tapioka,ucap Hesty.

“Ini sudah sangat mengganggu kesehatan warga masyarakat kenanga, terutama manula serta balita yang tinggal disekitar berdirinya pabrik tapioka milik PT. Bangka Asindo Agri,”kata Hesty.

Lanjut dia, kami warga masyarakat kelurahan Kenanga sudah cukup bersabar dan selalu tetap menahan diri menghadapi suasana yang sangat mengganggu kehidupan kami.

“Kami meminta agar pihak PT. Bangka Asindo Agri secepatnya melaksanakan dan menepati janjinya agar dalam masa selambat-lambatnya tiga (3) bulan setelah perjanjiannya tempo hari oleh pimpinan PT. Bangka Asindo Agri,”tegasnya.

Menurutnya, penjanjian itu terkait permasalahan limbah yang menimbulkan bau busuk harus segera dihilangkan, tapi sampai sekarang bau busuk itu bukannya hilang malahan bertambah busuk  lagi,ujarnya.

Turut hadir ditengah berkumpulnya warga masyarakat Kenanga, Zaidan selaku kuasa hukum yang dipercayai oleh warga masyarakat Kenanga untuk maju melakukan gugatan Class Exen terhadap PT. Bangka Asindo Agri (BAA) nantinya.

“Ditambahkan Hesty, hari ini kita warga masyarakat k Kenanga mengadakan penanda tanganan, sebanyak seribu orang yang bertanda tangan dan juga pengumpulan kartu tanda panduduk (KTP-EL) yang akan diwakili oleh bapak Zaidan selaku kuasa hukum untuk melakukan gugatan secara hukum terhadap pimpinan PT. Bangka Asindo Agri dipengadilan,pungkas Hesty.

BACA JUGA  Pelaku Pembunuhan Purnawirawan Polri di Soppeng Terancam 15 Tahun Penjara

Reporter : Ali/Imron
Editor/Publizher : Redaksi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *