oleh

Bhabinkamtibmas Polres Pangkep Juara Harapan Polisi Teladan Tingkat Polda Sulsel

Pangkep, Indeks, Kembali Kepolisian Polres Pangkep mengukir prestasi juara harapan pertama polisi teladan pasca penentuan akhir dari dewan pemilihan Polisi teladan tingkat Polda Sulsel.
Prestasi ini merupakan gambaran bahwa personil Kepolisian Resor Pangkep bisa bersaing dengan polisi-polisi tauladan jajaran Polda Sulsel.
Dengan berbagai tahapan penilaian selanjutnya Bhabinkamtibmas Polres Pangkep ditetapkan menjadi polisi teladan harapan pertama sebagai penggerak revolusi mental dan pelopor tertib sosial di ruang publik tingkat Polda Sulsel dalam kegiatan quick wins tahun 2020.
Personil Polres Pangkep yang berprestasi dan menjadi polisi teladan tingkat Polda Sulsel tersebut adalah Aipda Sumardi yang merupakan Bhabinkamtibmas Desa Batara Kecamatan Labakkang.
Adapun karya yang dilakukan dan membuat dirinya terpilih sebagai Polisi teladan diantaranya :
1). Penanaman Tanaman Cabe dilahan Tidur bersama masyarakat
2). Menyediakan angkutan gratis bagi warga yang membutuhkan
3). gerakan peduli kepada warga yang kurang mampu dari penghasilannya (gaji) sebagai anggota Polri.
Peringkat pertama Polisi teladan yakni Polres Gowa atas nama Bripka Suherman, Juara kedua Polres Luwu, Juara ketiga Polres Takalar. kemudian Polres Pangkep dan Polres Luwu Timur.
Penyerahan Piagam penghargaan diberikan langsung oleh Wakapolda Sulsel Brigjen Pol Halim Pagarra
pada Kamis pagi tadi (27/05/2020) yang disaksikan langsung Kapolres Pangkep AKBP Ibrahim Aji, SIK.
“kita bersyukur dari sekian banyak bhabinkamtibmas dijajaran Polda Sulsel, Polres Pangkep bisa Juara Harapan Pertama, semoga kedepan bisa lebih berprestasi, harap Kapolres.
Laporan : Andi Patawari
Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Diduga Asmara Tertolak, WATIMIN Jadi Nekat Culik Balita

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *