oleh

Personel Polsek Sinjai Selatan Polres Sinjai Dampingi Penyaluran BLT-DD Tahap Pertama Desa Gareccing

SINJAI, INDEKS, Bertempat di Desa Gareccing Kecamatan Sinjai Selatan Kabupaten Sinjai, telah berlangsung penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ( BLT-DD ) Tahap I oleh Pemerintah Desa Gareccing Kecamatan Sinjai Selatan yang di lakukan secara Simbolis oleh Bupati Sinjai Andi Seto Gadhista Asapa, SH, LLM, di dampaingi oleh Ibu Ketua Tim penggerak PKK Kab. Sinjai A. Nurhilda Dara Mata Seto dan Kepala Desa Gareccing Irwan Parenrengi, Selasa tanggal 19 Mei 2020 pukul 14.50 wita.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Ketua DPRD Sinjai Drs. H. Lukman Arsal, M. Si, Kapolres Sinjai diwakili oleh Kapolsek Sinjai selatan Polres Sinjai Iptu Nawir, SH, Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai Ajie Prasetya SH. MH. Para Kapala Dinas Pemda Kab. Sinjai. Unsur Tripika Sinjai selatan. Para pendamping Desa Kecamatan Sinjai Selatan dan Para tim relawan Covid-19 Desa Gareccing.
Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ( BLT-DD ) tersebut yang di serahkan kepada masyarakat akibat adanya Pandemik Covid-19 dengan tujuan untuk meringankan beban masyarakat sebagai bentuk perhatian Pemerintah ditengah mewabahnya Covid-19.
Adapun jumlah penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ( BLT-DD ) Desa Gareccing sebanyak 107 Kepala Keluarga ( KK) yang tersebar di 3 ( tiga) Dusun antara lain  Dusun Tanah Tengnga : 22 KK, Dusun Bulujampi : 34 KK dan Dusun Lita-litae : 51 KK.
Besarnya uang Tunai yang di serahkan sebesar Rp. 600.000,- per KK pada tahap pertama. Giat ini diprogramkan dalam 3 tahap, dalam artian masyarakat akan mendapat 3 kali penerimaan BLT-DD sesuai petunjuk Pemerintah Pusat.
Kegiatan penyaluran tersebut dilakukan secara door to door kepada masyarakat oleh pemerintah bersama relawan Covid-19 Desa Gareccing.
REDAKSI : ANDI JUMAWI
SUMBER : HUMAS POLRES SINJAI

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Atasi Krisis, Satgas Pamtas Yonif 328 Bangun Instalasi Air Bersih di Yetti

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *