oleh

Beras Bantuan Dari Mabes Polri Untuk Masyarakat Pulau Harapan Tiba Di Pelabuhan Kambuno

SINJAI, INDEKS, Beras bantuan dari Mabes Polri untuk warga Pulau 9 Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) tiba pada pukul 16.30 wita di Pulau Kambuno dengan menggunakan kapal KMP Fajar. Mengingat waktu sudah sore rencana penyalurannya dilaksanakan pada hari, Rabu besok tanggal 20 Mei 2020.
Video Youtube Indonesia Ekspresshttps://youtu.be/RctpcwffkW4
Sesuai yang terdaftar dalam keluarga pra sejahtera Pulau 9 mendapatkan bantuan beras 1400 kg untuk 140 KK. Saat ini beras disimpan di Mapolsek Pulau 9 Polres Sinjai yang selanjutnya Polsek Pulau 9 koordinasi dengan pemerintah Desa agar penyalurannya tidak duplikasi dengan bantuan lain.

Anggota Polres Sinjai bersama Babinsa Pulau Sembilan saat menurunkan beras Bantuan dari Mabes Polri untuk warga Pulau Sembilan Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan.

Dengan adanya bantuan beras dari Mabes Polri, Pemerintah Desa dan masyarakat merasa terbantu karena hasil rapat sebelumnya masyarakat Pulau Harapan masih sekitar 271 KK yg belum mendapatkan bantuan baik dari PKH, BLT dan bansos lainya. Tentunya dengan adanya bantuan beras dari Mabes Polri bisa membantu menyelesaikan beban pemerintah Desa dan masyarakat Pulau Harapan Kecamatan Pulau 9 Kabupaten Sinjai .
Video Youtube Indonesia Ekspress : https://youtu.be/ZzskMJiwzYw
Kapolres Sinjai AKBP Iwan Irmawan, S.Ik, M.Si melalui Kapolsek Pulau 9 Polres Sinjai Ipda Sasmito, SH menyampaikan bahwa bantuan tersebut merupakan kepedulian Polri kepada masyarakat Pulau Harapan di tengah-tengah penanganan pencegahan Covid 19. “Agar penyaluran beras tepat sasaran disamping kami koordinasi dengan pemerintah setempat juga meninjau langsung kondisi tempat tinggal penerima bantuan”. Ujar Ipda Sasmito SH.
REDAKSI : ANDI JUMAWI
SUMBER : HUMAS POLRES SINJAI
Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Di Kota Sorong TNI – Polri berperan aktif dalam Pencegahan Covid-19

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *