oleh

Giat Cegah Covid-19 Pos Pam Ketupat dan Pos Covid-19 Batas Sinjai Borong – Bulukumba

SINJAI, INDEKS, Aktifitas pelayanan masyarakat dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di Wilayah Hukum Kabupaten Sinjai terus dilakukan oleh para petugas terpadu yang tergabung dalam Pos Pencegahan Covid-19 maupun Posko Ketupat 2020 Polres Sinjai.
Kiat tersebut terlihat pada kegiatan yang dilaksanakan oleh petugas terpadu Posko Pencegahan Covid-19 dan Posko Ketupat 2020 Polres Sinjai yang bertempat di Perbatasan Kecamatan Sinjai Borong Kabupaten Sinjai – Kabupaten Bulukumba, tepatnya di Jalan Persatuan Lingkungan Jennae Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Sinjai Borong Kabupaten Sinjai, Minggu 17 Mei 2020, pukul 10.00 wita.
Dalam pelaksanaan kegiatan, dilakukan Screening Kesehatan oleh petugas medis didampingi oleh personel gabungan Polsek Sinjai Borong Polres Sinjai dan Koramil Sinjai Borong kepada para pengguna jalan yang melintas di Posko tersebut.
Disamping melakukan Screening kesehatan dengan menggunakan Thermo Scanner, para petugas Posko gabungan juga memberikan Imbauan kepada masyarakat untuk patuhi Kebijakan Pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, dengan tetap tinggal dirumah, menggunakan masker, menjaga jarak fisik, menerapkan pola hidup bersih dan sehat dengan rajin mencuci tangan pada air mengalir serta tidak melaksanakan mudik.
Kapolsek Sinjai Borong Polres Sinjai Iptu Ambo Syahrir, SE selaku Kaposko mengatakan bahwa kegiatan petugas Posko Ketupat 2020 dan Posko Pencegahan Covid-19 di Perbatasan Sinjai Borong – Bulukumba, secara terpadu bersinergi melakukan pencegahan penyebaran covid-19 di Kabupaten Sinjai sesuai dengan SOP yang ada, disamping itu tetap memberikan Imbauan kepada masyarakat untuk mematuhi kebijakan Pemerintah guna memutus mata rantai Covid-19.
Sumber : Humas Polres Sinjai
Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  SAMBUT HUT KE-74 REPUBLIK INDONESIA, POLRES GOWA GELAR LOMBA KICAU BURUNG

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *