oleh

Komunitas Sepeda Goes Bersama Cirarab (GOBER) Bagikan Takjil di Legok Tangerang Selatan

TANGGERANG, INDEKS, Jelang berbuka puasa, Komunitas Sepeda Goes Bersama Cirarab (GOBER) membagikan-bagi takjil pada warga, pengendara roda dua dan roda empat di sepanjang jalan raya Kecamatan Legok, Tangerang, Sabtu 16 Mei 2020 sekitar pukul 16:30.
Pembagian makanan berbuka puasa ini dibagikan berasama gugus depan relawan Covid – 19 desa cirarab, dikarenakan masa pandemi Covid – 19,
pembagian dilakukan tetap menggunakan protokol kesehatan.
Beberapa anggota Komunitas sepeda GOBER membagikan sebanyak 200 box snack dan 450 pcs masker di depan kantor desa cirarab.
Selain itu mereka menggunakan masker dan menjaga jarak (phsycal distancing), Aksi ini sontak mendapat respon positif dari warga sekitar, ratusan warga secara bergantian mengambil takjil yang dibagikan.
 
Ketua Koordinator acara bagi bagi takjil, Gugun warga desa cirarab kecamatan legok mengatakan pembagian takjil merupakan wujud kepedulian keluarga GOBER kepada masyarakat muslim yang berpuasa.
“Bagi-bagi takjil ini digelar sebagai bentuk berbagi kepada sesama di bulan suci ramadhan di tengah pandemik Covid -19,
Juga sebagai ajang sarana silaturahmi antara GOBER dengan masyarakat, ” ujarnya.
Gugun mengatasnamakan Komunitasnya GOBER juga mengucapkan terima kasih kepada petugas gugus depan Covid-19 yang telah menyediakan tempat untuk membagian takjil dan membantu selama pembagian takjil.
“Terima kasih kami sampaikan kepada Polsek Legok yang telah mengawal kami dalam pembagian dan juga Bersama sama membagikan takjil, ” ucapnya
Sementara petugas kepolisian dari Polsek Legok Aiptu Teguh mengatasnamakan Kapolsek Legok, selain bagi-bagi takjil juga menghimbau masyarakat untuk tetap memperhatikan himbauan pemerintah dan mengikuti protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran wabah virus corona, ” ungkapnya.(Red)

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Nama Para Pelaku Pengeroyokan di Kapetakan Cirebon Kota Sudah Dikantongi Petugas

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *