oleh

Tanggapan Mengenai Bantuan Sosial pada Masa Pandemi COVID-19

INDEKS, 16 Mei 2020, Istana Kepresidenan Bogor, Provinsi Jawa Barat
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Bapak, Ibu, dan Saudara-saudara sebangsa dan se-Tanah Air,
Dengan adanya wabah COVID-19 ini, pemerintah telah memberikan bantuan sosial kepada masyarakat berupa: yang pertama, pengratisan listrik untuk pelanggan 450 VA dan juga diskon 50 persen untuk pelanggan 900 VA; yang kedua, juga bantuan Kartu Sembako untuk 20 juta penerima; dan juga ada PKH yang diberikan kepada 10 juta keluarga; dan yang keempat, juga diberikan bantuan yang namanya BLT Desa; dan yang kelima, bantuan berupa Bansos Tunai.
Saya ingin berbicara 2 hal saja, mengenai BST atau Bansos Tunai sebesar Rp600.000 yang akan diberikan 3 bulan berturut-turut dan juga mengenai BLT Desa sebesar Rp600.000 yang juga akan diberikan selama 3 bulan berturut-turut. Sampai saat ini saya melihat di masyarakat masih terjadi riuh rendah karena tidak mendapatkan BLT Desa dan Bansos Tunai.
Perlu saya sampaikan, bahwa sampai hari ini BLT Desa yang tersalurkan ke masyarakat baru 15 persen, artinya masih ada 85 persen yang belum diterima oleh masyarakat. Kemudian juga untuk Bansos Tunai (BST), ini juga baru kurang lebih, informasi yang saya terima baru kurang lebih 25 persen yang diterima oleh masyarakat, sehingga masih ada 75 persen yang belum diterima.
Oleh sebab itu, tadi pagi sudah saya perintahkan kepada Menko PMK, kepada Menteri Sosial, dan juga kepada Menteri Desa untuk mempercepat proses penyaluran BLT Desa maupun Bansos Tunai dengan cara menyederhanakan prosedurnya, memotong prosedurnya sehingga masyarakat segera menerima bantuan sosial ini, baik itu BLT Desa maupun Bansos Tunai. Masyarakat saya harapkan juga menanyakan terus kepada RT dan RW-nya atau kepada Kepala Desa-nya.
Saya rasa itu yang bisa saya sampaikan.
Terima kasih.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
REDAKSI : ANDI JUMAWI/GUMILAR ABDUL LATIF

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Detik-detik Pegiat Media Sosial Ade Armando Babak Belur Dikeroyok Massa Pendemo di DPR, Astaga

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *