oleh

Rumah Warga Sinjai Selatan Tertimpa Pohon Tumbang Akibat Hujan dan Angin Kencang

INDEKS, SINJAI, Kapolsek Sinjai Selatan Polres Sinjai Iptu Nawir, SH bersama anggota melakukan pengengecekan rumah milik Lelaki Halding (60 Tahun) yang tertimpa pohon akibat diterjang hujan deras dan angin kencang di Dusun Bilanri Desa Puncak Kecamatan Sinjai Selatan Kabupaten Sinjai ,Jumat, 15 Mei 2020.
Kapolsek Sinjai Selatan Polres Sinjai Iptu Nawir, SH, menjelaskan di perkirakan terjadi pukul 20.45 wita Kamis Malam, dan tidak ada korban jiwa dalam peritiwa tersebut.
Dari hasil inventarisir Personel Polsek Sinjai Selatan Polres Sinjai, masyarakat Desa Puncak Kecamatan Sinjai yang terdampak hujan deras dan angin kencang diantaranya Halding Bin Patu, umur 60 Thn, alamat Dusun Bilanri, Desa Puncak, rumah tertimpa sebuah pohon cengkeh dan sekitar 20 pohon cengkeh di kebun miliknya tumbang, Muhsin Bin Taju, umur 40 Thn, Dusun bola-bola Desa Puncak, ( sekitar 30 pohon cengkeh miliknya tumbang), Jumarni Binti Nakir, umur 23 Thn, alamat Dusun Bilanri, Desa Puncak (sekitar 10 pohon cengkeh miliknya tumbang), Nakir Bin Munkar , umur 50 Thn, Dusun Bilanri, Desa Puncak (sekitar 20 pohon cengkeh miliknya tumbang).
Kronologis kejadian Menurut keterangan Halding bahwa pada saat malam hari dia beserta keluarga sedang berada didalam rumahnya, dan pada saat itu tiba-tiba terjadi hujan yang sangat deras disertai angin kencang, kemudian terdengar suara gemuruh dari atas bukit sekitar rumahnya dan tiba-tiba sebuah pohon cengkeh yang terletak disamping rumahnya tumbang menimpa atap ruang dapur.
Keesokon harinya, korban mengecek kondisi sekitar rumah, dan dijumpai ternyata banyak pohon cengkeh miliknya dilokasi tersebut yang tumbang, Termasuk pula puluhan pohon cengkeh milik warga lainnya yang berada di kebun sekitar rumah Halding tersebut mengalami hal yang sama, Korban jiwa maupun luka tidak ada dan kerugian atas peristiwa tersebut ditaksir ratusan juta rupiah.
SUMBER : HUMAS POLRES SINJAI
REDAKSI : ANDI JUMAWI

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Terpidana Penjual Tanah Milik Orang Ditangkap Tim Tangkap Buron Kejaksaan Tinggi Sulsel

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *