oleh

Rumah Koran Kanreapia Sumbang Sayur Kepada Warga Sinjai Barat Yang Lakukan Isolasi Mandiri

INDEKS,SINJAI,Brigadir Polisi ilham Nur yang merupakan Bhabinkamtibmas Polsek Sinjai Barat Polres Sinjai bersama PS.Kanit Reskrim Bripka Wirsalim mendampingi Komunitas Tobonga dan relawan Peduli masyarakat Magala, Turungan Toae dan Lapparia yang melakukan Isolasi Mandiri Di desa Bontosalama Sinjai Barat Kabupaten Sinjai, menjemput bantuan berupa sayur di Posko Pengumpulan Sayur Segar Rumah Koran Desa Kanreapia Kabupaten Gowa, Selasa 12 Mei 2020.
Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian para Petani sayur terhadap garda terdepan yang menangani Covid 19 yang melanda dunia dan Indonesia saat ini, Sehingga melakukan konfirmasi ke Abidin wakur selaku Founder Komunitas Tobonga dan Brigadir Ilham Nur selaku Penggiat literasi agar menjemput sayur untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Sinjai Barat.
Sayur segar yang di sumbangkan Oleh Jamaluddin berasal dari para petani yang ada di Kampung Sayur  yang berasal dari beberapa Desa di Kecamatan Tombolo Pao Kabupaten Gowa kemudian di Serahkan langsung kepada Bhabinkamtibmas Brigadir Ilham Nur untuk selanjutnya di Koordinir oleh Relawan Komunitas Tobonga.
Para petani merasa terpanggil dan ingin ikut serta berpartisipasi membantu beban masyarakat yang terdampak Covid-19, terutama Di Desa Bontosalama Sinjai Barat yang tengah melakukan Isolasi Mandiri.
Jamaluddin Dg Abu Founder Rumah Koran mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian para petani terhadap dampak covid 19, olehnya itu Rumah Koran bersama Bhabinkamtibmas Polsek Sinjai Barat Polres Sinjai menjalin kerja sama untuk menjemput sumbangan sayur – sayur para petani yang ingin menyumbang, ungkapnya.
Sumber : Humas Polres Sinjai
Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Pastikan Ibadah Natal berjalan aman, Kapolres Pangkep bersama Dandim Pantau Gereja

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *