oleh

Peduli Kebutuhan Anggota Jelang Hari Raya Idul Fitri 1441 H, Ditengah Pandemi Covid-19, Kapolres Sinjai Berikan Bingkisan Paket Lebaran

INDEKS,SINJAI,Pada hari Selasa 12 Mei 2020 pukul 09.00 wita, bertempat diaula command centre mapolres sinjai, Kepala Kepolisian Resor Sinjai Ajun Komisaris Besar Polisi (Akbp) Iwan Irmawan, S.Ik.,M.Si didampingi Wakapolres Sinjai Kompol Sarifuddin, S.Sos dan beberapa perwira menyempatkan diri memberikan bingkisan paket lebaran untuk seluruh personel Polres Sinjai.
Penyerahan bingkisan dilakukan secara simbolis kepada perwakilan anggota Polres Sinjai yakni dari perwira Ipda Syamsul Bahri, SH Kasiwas Polres Sinjai, dari Bintara Aiptu Abd. Rahman, Ba Sat Sabhara Polres Sinjai, dari PNS Muhlis dan PHL Mardiana.
Kapolres Sinjai mengatakan bahwa pemberian paket lebaran tersebut merupakan bentuk perhatian pimpinan kepada personel Polres Sinjai yang tidak lama lagi akan merayakan hari raya Idul Fitri dengan harapan sedikit membantu personel dalam kebutuhan lebaran nantinya.
“Selamat menjalankan Ibadah Puasa dan menantikan hari raya Idul fitri 1441 Hijiriah. Paket bingkisan lebaran ini merupakan bentuk perhatian pimpinan kepada bawahan. Semoga ini sedikit dapat membantu rekan-rekan,” ujar Kapolres Sinjai.
Kapolres Sinjai berharap dengan bingkisan tersebut dapat berguna dan bisa membantu kesejahteraan personel, serta mempererat dan memperkuat soliditas sesama personel Polres Sinjai.
Dan semoga bingkisan lebaran ini bisa dimanfaatkan dengan baik, serta berguna untuk keluarga ditengah pandemi covid-19 saat ini, Harapnya.
Tampak dalam pemberian bingkisan, personel Polres Sinjai sangat bangga dan senang hati karena pimpinan telah memperhatikan kesejahteraan anggotanya dan ini sangat membantu dalam perayaan idul fitri nantinya.
Sumber : Humas Polres Sinjai/Redaksi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Warga Kelurahan Bonggoeya Kota Kendari, Protes Parkiran Truk di Jalan Sorumba

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *